Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Ojol Masuk Bab Khusus RUU Ketenagakerjaan

Einid Shandy by Einid Shandy
September 15, 2026
in Nasional
0
Ojol Masuk Bab Khusus RUU Ketenagakerjaan

Ojol Masuk Bab Khusus RUU Ketenagakerjaan. (Compas.com)

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pengemudi ojek daring dan pekerja berbasis platform digital mendapat ruang pengaturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perkembangan pola kerja berbasis teknologi.

Pengaturan pekerja platform digital tercantum dalam Bab IX RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Komisi IX DPR juga mulai membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut, dengan target pembahasan hingga pengesahan pada Oktober 2026.

Baca juga;
Mahasiswa Desak Setop MBG, DPRD Malang Merespons

Pekerja Platform Masuk Bab Khusus

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pengaturan pekerja platform digital menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perubahan dunia kerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur pekerja platform digital. Rancangan aturan tersebut juga mencakup kesempatan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hingga penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Dalam rancangan tersebut, pekerja platform ditempatkan dalam bab tersendiri. Langkah ini menjadi perhatian karena model pekerjaan berbasis aplikasi berkembang pesat dan melibatkan banyak pekerja.

Pengemudi ojek daring dan kurir menjadi contoh pekerja yang menjalankan aktivitas melalui platform digital. Mereka memperoleh pekerjaan melalui aplikasi dan berinteraksi dengan konsumen melalui sistem yang disediakan perusahaan platform.

Selama ini, pekerja platform umumnya menggunakan status sebagai mitra. Pola tersebut berbeda dengan hubungan kerja konvensional yang memiliki ketentuan lebih jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.

Karena itu, masuknya pekerja platform dalam RUU menjadi langkah penting untuk memberikan dasar pengaturan yang lebih jelas. Namun, ketentuan tersebut masih berupa rancangan dan belum menjadi aturan yang berlaku.

Perlindungan Masih Dibahas

Status pekerja platform menjadi salah satu persoalan yang membuat pengaturannya membutuhkan pembahasan khusus. Fleksibilitas kerja melalui aplikasi di satu sisi memberikan keleluasaan kepada pekerja, tetapi di sisi lain menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan yang tepat.

Persoalan yang muncul dapat berkaitan dengan pendapatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan platform.

Karakter pekerjaan berbasis aplikasi juga berbeda dengan pekerjaan formal. Sistem platform dapat memengaruhi pemberian order, penilaian kinerja, hingga akses pekerja terhadap layanan aplikasi.

Karena itu, pembahasan RUU tidak hanya menentukan bagaimana pekerja platform didefinisikan. Substansi aturan juga akan menentukan bentuk hubungan antara pekerja dengan perusahaan penyedia platform.

Sejumlah pihak sebelumnya mendorong agar pekerja ekonomi gig memperoleh kepastian hukum. Pengaturan dinilai perlu mempertimbangkan karakter pekerjaan yang fleksibel sekaligus memastikan pekerja tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Meski demikian, pekerja platform saat ini belum otomatis memperoleh seluruh hak pekerja formal hanya karena namanya masuk dalam RUU. Kepastian tersebut baru dapat berlaku setelah aturan disahkan dan ketentuan pelaksanaannya ditetapkan.

DPR Bentuk Panja RUU

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap baru setelah Komisi IX DPR mulai membentuk Panja. Panja akan menjadi forum pembahasan lebih rinci antara DPR dan pemerintah terhadap substansi RUU.

Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan dalam pembahasan pasal demi pasal.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 20 bab dan 264 pasal. Selain pekerja platform digital, rancangan tersebut mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, hingga hubungan kerja dan pengupahan.

Pengaturan juga mencakup pekerja sektor informal, tenaga kerja asing, kesejahteraan, hubungan industrial, serta pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU dapat diselesaikan hingga Oktober 2026. Waktu pembahasan tersebut menjadi penting karena substansi yang disusun akan menentukan kerangka perlindungan ketenagakerjaan di tengah perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi.

Bagi pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja berbasis platform lainnya, masuknya mereka dalam bab khusus RUU menjadi awal dari proses panjang pembentukan kepastian hukum.

Yang kini ditunggu bukan sekadar pengakuan terhadap pekerja platform, tetapi bagaimana aturan tersebut nantinya mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan mereka dalam praktik.

Selama RUU belum disahkan, seluruh ketentuan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi aturan yang mengikat. (ern)

Post Views: 22
Tags: DPR RIEkonomi DIgitalernKANAL24kanal24.co.idKetenagakerjaanKomisi IXkurir onlineojolpekerja gigpekerja platform digitalperlindungan pekerjaRUU Ketenagakerjaan
Previous Post

Bahlil Ungkap Kendaraan Bertangki 1 Ton untuk Isi BBM Subsidi

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Ojol Masuk Bab Khusus RUU Ketenagakerjaan

Ojol Masuk Bab Khusus RUU Ketenagakerjaan

September 15, 2026
Bahlil Ungkap Kendaraan Bertangki 1 Ton untuk Isi BBM Subsidi

Bahlil Ungkap Kendaraan Bertangki 1 Ton untuk Isi BBM Subsidi

September 15, 2026
Evakuasi Virgo Transport 8 Berlanjut, 129 Orang Masih Dicari

Evakuasi Virgo Transport 8 Berlanjut, 129 Orang Masih Dicari

September 15, 2026
93 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai, Bapanas Siapkan Tindak Lanjut

93 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai, Bapanas Siapkan Tindak Lanjut

September 15, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025