Kanal24, Malang – Pengemudi ojek daring dan pekerja berbasis platform digital mendapat ruang pengaturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perkembangan pola kerja berbasis teknologi.
Pengaturan pekerja platform digital tercantum dalam Bab IX RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Komisi IX DPR juga mulai membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut, dengan target pembahasan hingga pengesahan pada Oktober 2026.
Baca juga;
Mahasiswa Desak Setop MBG, DPRD Malang Merespons
Pekerja Platform Masuk Bab Khusus
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pengaturan pekerja platform digital menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perubahan dunia kerja.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur pekerja platform digital. Rancangan aturan tersebut juga mencakup kesempatan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hingga penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Dalam rancangan tersebut, pekerja platform ditempatkan dalam bab tersendiri. Langkah ini menjadi perhatian karena model pekerjaan berbasis aplikasi berkembang pesat dan melibatkan banyak pekerja.
Pengemudi ojek daring dan kurir menjadi contoh pekerja yang menjalankan aktivitas melalui platform digital. Mereka memperoleh pekerjaan melalui aplikasi dan berinteraksi dengan konsumen melalui sistem yang disediakan perusahaan platform.
Selama ini, pekerja platform umumnya menggunakan status sebagai mitra. Pola tersebut berbeda dengan hubungan kerja konvensional yang memiliki ketentuan lebih jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
Karena itu, masuknya pekerja platform dalam RUU menjadi langkah penting untuk memberikan dasar pengaturan yang lebih jelas. Namun, ketentuan tersebut masih berupa rancangan dan belum menjadi aturan yang berlaku.
Perlindungan Masih Dibahas
Status pekerja platform menjadi salah satu persoalan yang membuat pengaturannya membutuhkan pembahasan khusus. Fleksibilitas kerja melalui aplikasi di satu sisi memberikan keleluasaan kepada pekerja, tetapi di sisi lain menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan yang tepat.
Persoalan yang muncul dapat berkaitan dengan pendapatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan platform.
Karakter pekerjaan berbasis aplikasi juga berbeda dengan pekerjaan formal. Sistem platform dapat memengaruhi pemberian order, penilaian kinerja, hingga akses pekerja terhadap layanan aplikasi.
Karena itu, pembahasan RUU tidak hanya menentukan bagaimana pekerja platform didefinisikan. Substansi aturan juga akan menentukan bentuk hubungan antara pekerja dengan perusahaan penyedia platform.
Sejumlah pihak sebelumnya mendorong agar pekerja ekonomi gig memperoleh kepastian hukum. Pengaturan dinilai perlu mempertimbangkan karakter pekerjaan yang fleksibel sekaligus memastikan pekerja tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Meski demikian, pekerja platform saat ini belum otomatis memperoleh seluruh hak pekerja formal hanya karena namanya masuk dalam RUU. Kepastian tersebut baru dapat berlaku setelah aturan disahkan dan ketentuan pelaksanaannya ditetapkan.
DPR Bentuk Panja RUU
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap baru setelah Komisi IX DPR mulai membentuk Panja. Panja akan menjadi forum pembahasan lebih rinci antara DPR dan pemerintah terhadap substansi RUU.
Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan dalam pembahasan pasal demi pasal.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 20 bab dan 264 pasal. Selain pekerja platform digital, rancangan tersebut mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, hingga hubungan kerja dan pengupahan.
Pengaturan juga mencakup pekerja sektor informal, tenaga kerja asing, kesejahteraan, hubungan industrial, serta pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU dapat diselesaikan hingga Oktober 2026. Waktu pembahasan tersebut menjadi penting karena substansi yang disusun akan menentukan kerangka perlindungan ketenagakerjaan di tengah perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi.
Bagi pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja berbasis platform lainnya, masuknya mereka dalam bab khusus RUU menjadi awal dari proses panjang pembentukan kepastian hukum.
Yang kini ditunggu bukan sekadar pengakuan terhadap pekerja platform, tetapi bagaimana aturan tersebut nantinya mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan mereka dalam praktik.
Selama RUU belum disahkan, seluruh ketentuan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi aturan yang mengikat. (ern)













