KANAL24, Malang – Pandemi telah mempercepat transformasi digital di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Hal inilah yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru dalam mendorong industri jasa keuangan khususnya SJK agar lebih efektif, kompetitif, adaptif terhadap kebutuhan konsumen dan berkontribusi terhadap perekonomian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Kuliah Umum mengangkat tema Akselerasi Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru yang diadakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB, Senin (14/3/2022)
“Saat ini aktifitas digital dalam sektor jasa keuangan menjadi aktifitas keseharian. Pandemi covid19 mempercepat hal tersebut. Saat ini membeli makanan, transfer dan membayar tagihan dilakukan tanpa harus ke bank,” kata Wimboh.
Aktifitas ini bahkan menurut Wimboh dapat dilakukan selama 24 jam tanpa keluar rumah. Hal ini memunculkan peluang dan pertumbuhan ekonomi baru. Aktifitas bisnis yang semula harus dikerjakan dengan keluar rumah saat ini dapat dilakukan dari rumah. Sektor UMKM saat ini dapat bertransaksi dengan mudah dan murah dari dalam rumah. Untuk itu OJK akan berupaya untuk meningkatkan pembiayaan UMKM melalui platform Fintech P2P Lending dan Security Crowndfunding.
“Kami akan terus meningkatkan kolaborasi antara lembaga jasa keuangan dengan start-up dalam sebuah wadah OJK infinity,” jelasnya.
Tidak hanya itu, OJK juga akan terus meningkatkan akses keuangan serta memperkuat perlindungan konsumen di era digital.
Sementara itu, Abdul Ghofar Dekan FEB UB menjelaskan bahwa FEB UB saat ini juga sedang melakukan transformasi era digital. Hal ini menurutnya penting dilakukan mengingat pandemi memaksa siapa saja untuk melakukan segala aktivitas menggunakan digital.
“Digitalisasi tidak dapat dihindari. disinilah perlindungan OJK terhadap customer bisa dilakukan meskipun terkadang inovasi pembiayaan dan investasi begitu luar biasa”, jelasnya.
Peran OJK sangat penting untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerumus dengan jasa keuangan ilegal atau suatu yang merugikan masyarakat. (put)