Kanal24, Malang – Penyelesaian sengketa melalui mediasi dinilai semakin penting di tengah meningkatnya jumlah perkara yang masuk ke pengadilan. Di sisi lain, kebutuhan akan mediator bersertifikat terus bertambah agar masyarakat memiliki alternatif penyelesaian konflik yang lebih cepat, efektif, dan berkeadilan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Pelatihan Sertifikasi Mediator Non Hakim di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum UB, Senin (27/7/2026). Pelatihan ini membekali peserta dengan teori, etika profesi, hingga praktik mediasi sebagai bekal menjadi mediator profesional.
Baca juga:
Mahasiswa KKN UB Dampingi Kelompok Tani Susun DRAM, Buka Peluang Perdagangan Karbon
Mediasi Dinilai Mampu Kurangi Beban Pengadilan
Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Andhy Martuaraja, S.H., M.H., Ph.D., mengatakan mediasi kini menjadi tren penyelesaian sengketa yang terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, praktisi hukum perlu memiliki kemampuan mediasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pelatihan ini dirancang tidak hanya memberikan pemahaman teori, tetapi juga pengalaman praktik melalui simulasi (roleplay) sehingga peserta mampu menerapkan teknik mediasi secara langsung.
“Pelatihan ini menggabungkan teori dan praktik. Peserta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga belajar menjadi mediator melalui simulasi sehingga nantinya mampu mengaplikasikannya dalam penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Ia menambahkan, semakin banyak mediator profesional yang lahir, semakin besar peluang sengketa diselesaikan melalui jalur damai tanpa harus berakhir di persidangan. Kondisi tersebut juga diharapkan mampu mengurangi beban perkara di pengadilan.
FH UB Dorong Profesi Mediator Semakin Dikenal
Kepala Pengelola Sistem Informasi dan Kehumasan (PSIK) sekaligus dosen Fakultas Hukum UB, Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H., menjelaskan pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum UB dalam memperluas profesi mediator kepada masyarakat.

Ia menyebut peserta pelatihan berasal dari berbagai latar belakang profesi, tidak hanya lulusan hukum. Mulai dari tenaga kesehatan, unsur pemerintah daerah, hingga kalangan profesional lainnya.
Menurut Dewi, keberagaman peserta menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik melalui mediasi dapat diterapkan di berbagai bidang kehidupan.
“Profesi mediator perlu dikenal lebih luas agar masyarakat memahami bahwa konflik tidak selalu harus diselesaikan melalui pengadilan, tetapi juga dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi,” katanya.
Ia menambahkan, pelatihan ini diselenggarakan secara luring agar peserta memperoleh pengalaman belajar yang lebih maksimal, terutama saat menjalani praktik mediasi secara langsung. Setelah dinyatakan lulus, peserta juga memiliki kesempatan mendaftarkan diri sebagai mediator di pengadilan.
Guru Besar FH UB: Sertifikat Penting, Tetapi Ilmu Lebih Utama
Guru Besar Fakultas Hukum UB, Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si., mengaku mengikuti pelatihan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh sertifikat, melainkan memperbarui pengetahuan mengenai perkembangan penyelesaian sengketa.

Selama hampir dua dekade mengajar mata kuliah alternatif penyelesaian sengketa, ia menilai dinamika konflik di masyarakat terus berkembang sehingga mediator dituntut selalu memperbarui kompetensinya.
“Saya ikut ini bukan mencari sertifikat, tetapi mencari ilmu. Perkembangan konflik terus berubah sehingga saya harus terus memperbarui pengetahuan,” ujarnya.
Selain memperkaya materi pembelajaran bagi mahasiswa, sertifikasi tersebut juga menjadi legitimasi profesi agar dapat menjalankan praktik mediasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
Prof. Rachmad menilai budaya mediasi di Indonesia masih perlu diperkuat. Ia mencontohkan, tingkat keberhasilan mediasi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara yang lebih dahulu mengembangkan penyelesaian sengketa melalui jalur damai.
Karena itu, ia berharap semakin banyak mediator profesional yang lahir melalui pelatihan seperti ini sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam menyelesaikan konflik tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang. (ern)














