Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK pada 2026

Einid Shandy by Einid Shandy
October 14, 2026
in Ekonomi
0
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK pada 2026

Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK pada 2026 (*)

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 2026 melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini menjadi salah satu upaya memperluas akses sertifikasi halal sekaligus memperkuat daya saing produk UMK di tengah penerapan kewajiban sertifikasi halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sebelumnya, pemerintah juga menyediakan kuota 1,14 juta sertifikat halal gratis pada 2025.

Kebijakan ini menjadi penting karena sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar. Bagi pelaku UMK, kepemilikan sertifikat halal diharapkan memperluas peluang pemasaran dan memperkuat posisi produk dalam persaingan usaha.

Baca juga:
Bosch: Biaya Perbaikan Baterai Bisa Pangkas Umur Ekonomis Mobil Listrik

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan (*)

Perluas Akses Sertifikasi Halal bagi UMK

Program SEHATI 2026 diarahkan untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikat halal tanpa menanggung biaya sertifikasi yang difasilitasi pemerintah. Meski demikian, pengajuan tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan BPJPH.

Berdasarkan ketentuan program, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta menjalankan proses produksi sederhana yang memenuhi ketentuan halal.

Produk yang diajukan juga tidak boleh menggunakan bahan maupun proses produk halal yang bersinggungan dengan bahan haram. Dengan demikian, fasilitas ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh jenis usaha dan produk, melainkan mengikuti persyaratan skema sertifikasi yang ditentukan.

Melalui perluasan akses tersebut, pemerintah berupaya mendorong semakin banyak UMK memenuhi ketentuan halal sekaligus membangun tata kelola usaha yang lebih baik.

Sertifikasi Halal Jadi Peluang Meningkatkan Daya Saing

Bagi pelaku UMK, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah untuk membangun kepercayaan konsumen. Identitas halal yang diperoleh melalui proses resmi memberikan informasi mengenai pemenuhan persyaratan halal pada produk yang disertifikasi.

Di tengah persaingan pasar, kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlanjutan usaha. Pelaku UMK juga dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan kualitas produk, identitas merek, dan strategi pemasaran.

Namun, manfaat tersebut perlu didukung konsistensi dalam menjaga bahan baku, proses produksi, serta ketentuan lain yang berlaku. Sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan kepercayaan terhadap produk.

Karena itu, pelaku UMK perlu memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan menyiapkan legalitas usaha dan memastikan proses produksi sesuai persyaratan sebelum mengajukan sertifikasi.

Pelaku Usaha Perlu Memanfaatkan Program SEHATI

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem layanan digital SIHALAL. Pelaku usaha dapat mengakses informasi persyaratan dan mekanisme pengajuan melalui kanal resmi BPJPH agar proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pelaku UMK yang memenuhi kriteria skema pernyataan halal atau self declare dapat memperoleh pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Sementara itu, produk yang tidak memenuhi kriteria skema tersebut perlu mengikuti mekanisme sertifikasi halal reguler sesuai ketentuan.

Dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis pada 2026, pelaku UMK memiliki kesempatan untuk memperkuat kepatuhan usaha tanpa terbebani biaya sertifikasi yang difasilitasi melalui program tersebut.

Pemanfaatan program secara optimal membutuhkan kesiapan pelaku usaha, pendampingan yang memadai, serta informasi yang mudah diakses. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sertifikasi halal sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil di Indonesia. (nid)

Post Views: 24
Tags: Ahmad Haikal HasanBPJPHEkonomi SyariahKANAL24kanal24.co.idProduk HalalSEHATI 2026Sertifikasi Halalsertifikat halal gratisUMKUMKM Indonesiauniversitas brawijayaUsaha Mikro Kecilwajib halal 2026
Previous Post

Jebakan FOMO dan Doom Spending, Gen Z Perlu Terapkan Strategi Keuangan Sehat

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK pada 2026

Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK pada 2026

October 14, 2026
Jebakan FOMO dan Doom Spending, Gen Z Perlu Terapkan Strategi Keuangan Sehat

Jebakan FOMO dan Doom Spending, Gen Z Perlu Terapkan Strategi Keuangan Sehat

October 14, 2026
HPV Bukan Kiamat: Mencegah Kanker Serviks Sebelum Gejala Datang

HPV Bukan Kiamat: Mencegah Kanker Serviks Sebelum Gejala Datang

October 14, 2026
Suahasil Tegaskan Defisit APBN Maksimal 3 Persen, Kredibilitas Fiskal Jadi Sorotan

Suahasil Tegaskan Defisit APBN Maksimal 3 Persen, Kredibilitas Fiskal Jadi Sorotan

October 14, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025