Kanal24, Malang – Pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 2026 melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini menjadi salah satu upaya memperluas akses sertifikasi halal sekaligus memperkuat daya saing produk UMK di tengah penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sebelumnya, pemerintah juga menyediakan kuota 1,14 juta sertifikat halal gratis pada 2025.
Kebijakan ini menjadi penting karena sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar. Bagi pelaku UMK, kepemilikan sertifikat halal diharapkan memperluas peluang pemasaran dan memperkuat posisi produk dalam persaingan usaha.
Baca juga:
Bosch: Biaya Perbaikan Baterai Bisa Pangkas Umur Ekonomis Mobil Listrik

Perluas Akses Sertifikasi Halal bagi UMK
Program SEHATI 2026 diarahkan untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikat halal tanpa menanggung biaya sertifikasi yang difasilitasi pemerintah. Meski demikian, pengajuan tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan BPJPH.
Berdasarkan ketentuan program, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta menjalankan proses produksi sederhana yang memenuhi ketentuan halal.
Produk yang diajukan juga tidak boleh menggunakan bahan maupun proses produk halal yang bersinggungan dengan bahan haram. Dengan demikian, fasilitas ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh jenis usaha dan produk, melainkan mengikuti persyaratan skema sertifikasi yang ditentukan.
Melalui perluasan akses tersebut, pemerintah berupaya mendorong semakin banyak UMK memenuhi ketentuan halal sekaligus membangun tata kelola usaha yang lebih baik.
Sertifikasi Halal Jadi Peluang Meningkatkan Daya Saing
Bagi pelaku UMK, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah untuk membangun kepercayaan konsumen. Identitas halal yang diperoleh melalui proses resmi memberikan informasi mengenai pemenuhan persyaratan halal pada produk yang disertifikasi.
Di tengah persaingan pasar, kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlanjutan usaha. Pelaku UMK juga dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan kualitas produk, identitas merek, dan strategi pemasaran.
Namun, manfaat tersebut perlu didukung konsistensi dalam menjaga bahan baku, proses produksi, serta ketentuan lain yang berlaku. Sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan kepercayaan terhadap produk.
Karena itu, pelaku UMK perlu memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan menyiapkan legalitas usaha dan memastikan proses produksi sesuai persyaratan sebelum mengajukan sertifikasi.
Pelaku Usaha Perlu Memanfaatkan Program SEHATI
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem layanan digital SIHALAL. Pelaku usaha dapat mengakses informasi persyaratan dan mekanisme pengajuan melalui kanal resmi BPJPH agar proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pelaku UMK yang memenuhi kriteria skema pernyataan halal atau self declare dapat memperoleh pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Sementara itu, produk yang tidak memenuhi kriteria skema tersebut perlu mengikuti mekanisme sertifikasi halal reguler sesuai ketentuan.
Dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis pada 2026, pelaku UMK memiliki kesempatan untuk memperkuat kepatuhan usaha tanpa terbebani biaya sertifikasi yang difasilitasi melalui program tersebut.
Pemanfaatan program secara optimal membutuhkan kesiapan pelaku usaha, pendampingan yang memadai, serta informasi yang mudah diakses. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sertifikasi halal sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil di Indonesia. (nid)













