KANAL24, Jakarta – Anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Mahakam (PH Mahakam) mengalihkan saham 10 persen PI ( participating interest ) di Wilayah Kerja (WK) Mahakam kepada PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMP Kutai Mahakam).
PT MMP Kutai Mahakam adalah perusahaan daerah yang ditunjuk mewakili pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen saham PI pada Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam dilakukan oleh Direktur Utama PT PH Mahakam, Eko Agus Sardjono dan Direktur Utama PT MMP Kutai Mahakam, Ari Nugroho Wibisono di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Jakarta, Rabu (17/7/2019)
Eko menyatakan setelah penandatanganan tersebut, PT PH Mahakam melalui SKK Migas akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) atas pengalihan PI 10 persen saham tersebut.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016). Selanjutnya PT MMP Kutai Mahakam akan efektif menjadi pemegang PI 10 persen setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri ESDM .
“PT PH Mahakam secara resmi menawarkan 10 persen PI di WK Mahakam kepada PT Mandiri Migas Pratama Kalimantan Timur (PT MMP Kalimantan Timur) mewakili Pemprov Kalimantan Timur. Atas penawaran tersebut, pada tanggal 15 Maret 2018 PT MMP Kalimantan Timur secara resmi menyatakan minat dan kesangggupannya atas penawaran PI sekaligus menunjuk PT MMP Kutai Mahakam sebagai Perusahaan Perseroan Daerah yang akan menjadi pemegang dan pengelola PI 10 persennya,” kata Eko.
Sebelum penandatanganan PI 10 persen tersebut, pada 19 September 2018 lalu kedua belah pihak terlebih dulu menandangani perjanjian Pokok-Pokok Kesepakatan. Ditegaskannya bahwa pengalihan 10 persen saham PI ini tidak mempengaruhi kedudukan PT PH Mahakam selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada WK Mahakam.
“Sejak tanggal efektif pengalihan 10 persen PI ini, PT PH Mahakam akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMP Kutai Mahalam di WK Mahakam yang wajib dikembalikan kepada PT PH Mahakam dalam jumlah yang setara (tanpa dikenakan bunga), yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya,” ujarnya.
Eko menegaskan, selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Mahakam, PT MMP Kutai Maham tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh, atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun, atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam PT MMP Kutai Mahakam.
Menurut Eko, pengalihan ini akan semakin mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Mahakam. PT PH Mahakam dan PT MMP Kutai Mahakamn akan berkolaborasi dalam berbagai proses penerbitan atau perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keberhasilan operasi migas di WK Mahakam ini.
“Kami percaya bahwa pengalihan ini kepada PT MMP Kutai Mahakam ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat keberadaan operasi migas di WK Mahakam yang lebih besar kepada seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat maupun Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur,” ujarnya. (sdk).