KANAL24, Surabaya – Mulai tanggal 12 -20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal di wilayah KAI Daop 8 hanya melayani pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ucap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Minggu (11/7/2021).
Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sementara itu, daftar KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya adalah
• KA Ekonomi Lokal : Stasiun Surabaya Kota – Stasiun Sidoarjo (PP)
• KRD : Stasiun Surabaya Kota – Stasiun Bangil (PP)
• KRD: Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Lamongan (PP)
• KRD : Stasiun Indro – Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Sidoarjo (PP).
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. “Jika tidak lengkap, yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Luqman.(sdk)