KANAL24, Jakarta – Optimisme pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun inisalah satunya didorongperbaikan regulasi dalam rangka reformasi struktural yakni dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. UU Cipta Kerja tidak hanya menjadi upaya meningkatkan investasi, tetapi juga untuk memperluas peran UMKM.
Dalam mendorong legalitas UMKM , Pemerintah telah memberikan kemudahan pendirian perseroan terbatas yakni cukup secara online sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Peningkatan modal melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada 2022 telah ditargetkan menjadi sebesar Rp373 triliun serta Pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR sebesar 3%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).
Di samping itu, Pemerintah telah memberikan kemudahan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS), di mana pelaku UMKM cukup mendaftarkan kegiatan usahanya. Untuk usaha yang memiliki risiko menengah rendah ke bawah, perizinan usaha akan dapat diberikan secara online melalui OSS.
“Perizinan berusaha tersebut melengkapi pemenuhan kewajiban lainnya, seperti SNI dan izin edar sesuai NSPK yang telah ditetapkan,” ujar Airlangga.
Untuk mendukung penerapan Sistem OSS Risk Based Approach (RBA), Pemerintah terus melakukan perbaikan pelayanan dan Sistem OSS serta pendukungnya. Selain itu, Pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM, baik di K/L pusat maupun daerah, sehingga operasionalisasi Sistem OSS untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha secara cepat, mudah, dan pasti, dapat ditingkatkan lagi.
Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja pada 25 November 2022 lalu, Pemerintah bersama DPR RI telah menindaklanjuti dengan memasukkan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
Saat ini, DPR RI telah menyusun RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 yang antara lain memasukkan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan peningkatan partisipasi publik (meaningful participation) untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
“Berdasarkan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, Pemerintah bersama DPR RI akan menyelesaikan perubahan UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK yang diharapkan dapat selesai sebelum pelaksanaan G20,” ujar Airlangga.
Kemudian, mengutip hasil Survei Litbang Kompas periode 27 Desember 2021-25 Januari 2022, dapat dilihat bahwa mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 84,7% responden yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, tetap optimistis menyikapi kondisi berusaha di tahun ini.
Persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja juga masih positif, bahkan lebih optimistis dibandingkan kondisi pada April 2021. Sebanyak 76,5% pelaku usaha tercatat optimistis memulai usaha baru pada bulan Desember 2021, dan kondisi ini meningkat dari April 2021 yang mencatat optimisme pelaku usaha sebesar 71,2%.(sdk)