KANAL24, Malang – Rektor Universitas Brawijaya Prof. Nuhfil Hanani mengumumkan langkah strategis UB terkait dengan kebijakan Mendikbud tentang hak belajar mahasiswa. Langkah-langkah strategis ini meliputi 3 aspek, yakni perubahan kurikulum, proses pembelajaran, serta assessment hasil belajar.
Berdasarkan Press Release yang dikeluarkan hari ini (14/2/2020), langkah-langkah strategis tersebut, yakni pertama, meningkatkan jumlah program studi dengan akreditasi internasional dan meningkatkan kerjasama internasional baik dengan perguruan tinggi internasional maupun lembaga internasional lainnya (Lembaga riset maupun perusahaan internasional).
Kedua, semua program studi saat ini telah menerapkan kurikulum ke arah Outcome-based education (OBE). Ketiga, meningkatkan dan mengembangkan sistem pembelajaran berbasis online (e-learning dan blanded learning).
Selanjutnya, memperkuat program-program magang di perusahaan, lembaga riset, perusahaan atau nirlaba baik di tingkat nasional maupun internasional. Bagi mahasiswa dari Prodi bidang kesehatan telah dilakukan program internship.
Soroti Kampus Merdeka, EM UB Ingin Nadiem Tidak Terlalu Pro Industri
Kelima, berkaitan dengan kesempatan untuk mahasiswa mengambil mata kuliah di luar prodi di dalam UB telah berlangsung sejak lama melalui program IMHERE. Keenam, KKN tematik yang telah dilaksanakan akan direvitalisasi dengan program KKN wajib bagi semua mahasiswa yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas potensi desa binaan UB. Kegiatan Bina Desa diperkuat melalui Program Doktor Mengabdi dengan dukungan dana mandiri UB.
Terakhir, untuk memperluas wawasan IPTEK, meningkatkan mutu pembelajaran dan kerjasama dengan mitra luar negeri serta praktisi professional, UB memfasilitasi melalui Program 3 in 1, Hibah Guru Besar dan Doktor, Double Degree dan bantuan untuk menyampaikan hasil penelitian di forum internasional.
Tujuh langkah konkrit UB ini dilakukan dalam menyikapi serta mensukseskan kebijakan Kampus Merdeka. (Meg)