Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kementerian Investasi Cabut 15 Izin Usaha Kawasan Hutan

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Langkah tegas dilakukan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) dengan mencabut izin konsesi kawasan hutan terhadap 15 perusahaan. Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Menteri Investasi/ Kepala BKPM , Bahlil Lahadalia mengatakan 15 perusahaan yang dicabut tersebut 3 perusahaan diantaranya yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar. Sedangkan12 perusahaan lainnya merupakan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan ( PBPH ) dengan total area seluas 397.677 hektar.

Bahlil menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu. Mekanisme pencabutan perizinan ini berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta  clean and clear  untuk dieksekusi pencabutannya.

“Pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya,” tegas Bahlil di Jakarta, Rabu (30/3).

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa dari sebanyak 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi. Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan.

“Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Bahlil.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya ( RKAB ), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sebelumnya, sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batubara.

Adapun kelima belas perusahaan yang dicabut izinnya yaitu :

1.    PT Permata Nusa Mandiri
2.    PT Tunas Agung Sejahtera
3.    PT Menara Wasior
4.    PT Melapi Timber
5.    PT Aceh Inti Timber
6.    KSU Mayang Putri Prima
7.    PT Rimba Penyangga Utama
8.    PT Merbau Pelalawan Lestari
9.    PT Lantabura Mentari Sejahtera
10.    PT Bangkanesia
11.    PT Koin Nesia
12.    PT Wono Indo Niaga
13.    PT Rimba Equator Permai
14.    PT Elana Abadi Jaya
15.    PT Sumber Mitra Jaya. (sdk)

Post Views: 640
Previous Post

UB Raih Peringkat Ketiga Pomprov Jatim 2022

Next Post

Sido Muncul Alokasikan Rp1,14 Triliun Untuk Dividen

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Sido Muncul Alokasikan Rp1,14 Triliun Untuk Dividen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Libur Panjang Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

Libur Panjang Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

February 21, 2026
Dampak Menjalin Hubungan “Anak Mami”

Dampak Menjalin Hubungan “Anak Mami”

February 21, 2026
Ini Dia Rekomendasi Buku Self-Improvement Pilihan 2026

Ini Dia Rekomendasi Buku Self-Improvement Pilihan 2026

February 21, 2026
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI

February 20, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025