Kanal24, Malang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan industri penyiaran nasional tengah berada di titik krusial akibat gempuran platform digital dan konvergensi media. Perubahan drastis dari televisi konvensional ke streaming dinilai tak lagi bisa dihindari, sehingga revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak.
Baca juga:
AI Bukan Shortcut, NVIDIA Ingatkan Bahaya Pola Pikir Instan
Ketua KPI Pusat Periode 2022–2025, Ubaidillah, menyebut dinamika media saat ini menuntut seluruh lembaga penyiaran untuk beradaptasi cepat. “Dunia media hari ini memang berubah. Kemajuan teknologi yang sangat luar biasa, maka tentunya perlu adaptasi dan inovasi dari lembaga penyiaran, baik dari TV maupun radio,” ujarnya.
Menurut Ubaidillah, Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang masih berlaku sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Meski proses revisi tengah berjalan di DPR, hingga kini belum juga rampung.
“Perlu ada pembaruan regulasi. Meskipun proses revisi itu sampai sekarang belum tuntas, masih dibahas di parlemen,” tegas Ubaidillah.
Ia menekankan, salah satu poin paling krusial dalam revisi tersebut adalah pengaturan platform digital yang semakin mendominasi.

“Pertama terkait pengaturan platform digital, ini menjadi penting karena hari ini kita tidak bisa menghindari kemajuan teknologi, harus dihadapi,” jelas Ubaidillah. Menurutnya, teknologi yang berkembang tetap harus diselaraskan dengan norma budaya dan kearifan lokal di Indonesia.
Di tengah tekanan disrupsi digital, KPI tetap mendorong lembaga penyiaran untuk berpegang pada regulasi yang ada, termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami berharap di tengah gempuran teknologi ini tetap bisa sesuai regulasi. Undang-Undang Penyiaran tetap menjadi pedoman,” ujar Ubaidillah. Ia juga menyoroti potensi lembaga penyiaran berbasis kampus seperti UBTV yang dinilai memiliki ruang besar dalam menghadirkan konten edukatif dan kreatif.
Lebih lanjut, Ubaidillah menjelaskan bahwa penyesuaian P3SPS akan mengikuti perubahan regulasi induk. KPI, kata Ubaidillah, terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk memastikan aturan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
“Ketika regulasi induknya berubah, maka P3SPS juga akan menyesuaikan,” ujar Ubaidillah. Ubaidillah menambahkan, KPI menggandeng berbagai stakeholder seperti organisasi keagamaan hingga lembaga perlindungan anak dalam menyusun kebijakan yang adaptif.
Di sisi lain, Ubaidillah menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga keberlanjutan industri penyiaran nasional.
“Kita berharap ekosistem penyiaran Indonesia bisa baik-baik saja. Negara harus hadir,” tegas Ubaidillah.
Ia menilai, industri penyiaran memiliki nilai investasi besar sehingga perlu didukung kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara konten yang sehat dan ekosistem bisnis yang berkelanjutan.
Melalui pembaruan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, KPI berharap industri penyiaran Indonesia tetap mampu bertahan dan berkembang di tengah arus digitalisasi menuju Indonesia 2045. (qrn)














