Oleh: Aan Eko Widiarto*
Komposisi politik Indonesia pasca Pemilu 2024 memperlihatkan satu pola yang sulit diabaikan: mayoritas partai politik berada dalam barisan pendukung pemerintah. Ruang oposisi menyempit, kritik di parlemen terdengar makin jarang, dan relasi antara eksekutif dan legislatif bergerak dalam satu arah yang relatif seragam.
Konfigurasi ini menghadirkan konsekuensi serius bagi sistem ketatanegaraan. Fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan legislatif menghadapi tekanan dari kepentingan politik koalisi. Pertanyaan mendasarnya menjadi jelas: ketika kekuasaan terkonsentrasi dalam satu poros, siapa yang menjaga batasnya?
Dalam sistem ketatanegaraan modern, keseimbangan kekuasaan (check and balance) berfungsi sebagai pengaman utama terhadap penyimpangan. Setiap cabang kekuasaan saling mengawasi agar tidak melampaui batas kewenangannya.
Dalam praktik di Indonesia, kecenderungan penguatan eksekutif terlihat semakin nyata. Fenomena ini hadir melalui relasi politik yang cenderung homogen, bukan melalui pelanggaran hukum yang terbuka. Justru karena berlangsung secara halus, situasi ini kerap luput dari perhatian.
Koalisi Politik dan Melemahnya Fungsi DPR
DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konfigurasi politik yang didominasi koalisi pemerintah, fungsi pengawasan menghadapi tantangan paling besar.
Ketika partai-partai di parlemen berada dalam satu kepentingan politik, kritik terhadap kebijakan pemerintah cenderung melemah. Proses legislasi berjalan lebih cepat, pembahasan anggaran relatif mulus, tetapi ruang koreksi menjadi terbatas.
Pada titik ini, DPR tetap menjalankan fungsi formalnya, namun daya kritisnya menurun. Relasi kekuasaan bergeser dari model pengimbang menjadi kemitraan politik.
Kekuasaan eksekutif dalam sistem presidensial memang dirancang kuat. Presiden memiliki kewenangan luas dalam menjalankan pemerintahan. Kekuatan ini membutuhkan pengimbang agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
Ketika fungsi pengawasan melemah, ruang pengambilan keputusan menjadi lebih longgar. Kebijakan dapat berjalan lebih cepat, tetapi kontrol terhadap arah dan dampaknya menjadi terbatas.
Risiko Konsentrasi Kekuasaan
Dalam negara hukum, persoalan tidak selalu terletak pada pelanggaran yang terjadi, tetapi pada terbukanya kemungkinan pelanggaran. Sistem yang tidak memiliki pengimbang yang efektif berpotensi melahirkan keputusan yang tidak teruji secara kritis.
Secara normatif, DPR merupakan representasi rakyat. Namun dalam praktik politik modern, relasi tersebut dipengaruhi oleh struktur partai politik.
Ketika kepentingan partai menjadi dominan, ruang representasi publik ikut terdampak. Aspirasi masyarakat tidak selalu tersalurkan secara utuh dalam proses legislasi maupun pengawasan.
Kondisi ini berisiko menjadi kebiasaan. Konsentrasi kekuasaan dipandang sebagai bagian dari stabilitas politik. Narasi stabilitas sering digunakan untuk menjelaskan mengapa relasi politik yang seragam dianggap perlu.
Padahal, stabilitas yang sehat membutuhkan keseimbangan. Tanpa kontrol yang memadai, stabilitas dapat berubah menjadi stagnasi kritik.
Menjaga Batas dalam Demokrasi
Ketika fungsi pengawasan di parlemen melemah, ruang kontrol bergeser ke masyarakat sipil dan kalangan akademisi. Kritik publik, kajian ilmiah, serta advokasi menjadi bagian dari mekanisme pengawasan di luar struktur formal negara.
Peran ini penting, namun memiliki keterbatasan. Ia tidak memiliki kekuatan formal seperti DPR dalam mengoreksi kebijakan.
Pemulihan fungsi check and balance bergantung pada kesadaran politik yang lebih luas. Fungsi pengawasan membutuhkan komitmen untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan politik jangka pendek.
Demokrasi tidak ditentukan oleh siapa yang berkuasa, tetapi oleh bagaimana kekuasaan itu dijalankan dan dibatasi. Kekuatan eksekutif dapat menjadi instrumen pembangunan, selama berada dalam kerangka pengawasan yang efektif.
Tanpa mekanisme tersebut, arah kebijakan berpotensi ditentukan oleh kekuatan politik semata.
*) Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Pakar Hukum Tata Negara dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya













