Kanal24, Malang – Kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi pelajaran penting bagi tata kelola program strategis nasional. Selain aspek penegakan hukum, peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan program.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menilai setiap kebijakan besar yang menyentuh masyarakat luas membutuhkan fondasi hukum yang kuat sebelum dijalankan. Menurutnya, regulasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Baca juga : Sehari Setelah Dicopot, Mengapa Dadan Hindayana Berakhir di Tahanan Kejagung
Aan menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan sering kali muncul dorongan untuk segera merealisasikan program yang dianggap penting bagi masyarakat. Namun, kecepatan pelaksanaan harus tetap diimbangi dengan kesiapan aturan yang mengatur mekanisme kerja di lapangan.
“Hukum itu seharusnya ada dulu, baru pelaksanaan. Ini pelaksanaan dulu baru ada aturan yang mengaturnya,” ujarnya kepada Kanal24 (4/6/2026).
Menurut Aan, keberadaan regulasi yang jelas akan memudahkan seluruh pihak memahami hak, kewajiban, serta batasan yang harus dipatuhi. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
Ia mencontohkan, dalam program sebesar MBG, berbagai aspek teknis semestinya telah diatur secara rinci melalui standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pengadaan sarana pendukung, standar kualitas bahan, hingga mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Ketika aturan tersebut jelas, pelaksana program memiliki pedoman yang pasti dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Ketika Keputusan Bisnis Dinilai Hukum, FH UB Bahas Business Judgment Rule
Aan menegaskan fungsi hukum bukan semata-mata untuk menghukum ketika pelanggaran sudah terjadi. Lebih penting dari itu, hukum harus mampu mencegah pelanggaran melalui aturan yang jelas dan mudah dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Seharusnya hukum itu menjadi landasan fundamental aturan main. Aturan main inilah yang kemudian digunakan semua pihak yang berkepentingan agar tidak terjadi masalah. Itu yang disebut dengan kepastian hukum,” katanya.
Ia menilai kepastian hukum sangat penting, terutama bagi pihak-pihak yang ingin berpartisipasi dalam program pemerintah. Tanpa pedoman yang jelas, pelaksana di lapangan berpotensi menghadapi ketidakpastian dalam mengambil keputusan maupun menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.
Karena itu, Aan mendorong agar setiap program strategis nasional disertai dengan regulasi dan SOP yang komprehensif sejak tahap awal. Langkah tersebut tidak hanya memberikan perlindungan bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun mitra yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, kasus yang muncul dalam program MBG perlu menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat tata kelola kebijakan publik ke depan. Sebab keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang baik, tetapi juga oleh kesiapan sistem yang menopang pelaksanaannya.
“Bagi pelaksana, pihak ketiga, maupun penegak hukum, semuanya akan lebih mudah jika aturannya jelas. Mana yang benar dan mana yang salah bisa diketahui sejak awal,” pungkasnya.(Din)














