Kanal24, Malang – Kajian mengenai pengaturan pinjaman luar negeri sebagai sumber pembiayaan negara menjadi sorotan dalam Ujian Terbuka Disertasi Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum PSDKU di Jakarta Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), yang digelar di Auditorium Lt. 6 Gedung A FH UB, Rabu (10/6/2026). Penelitian yang dipresentasikan oleh Merdiansa Paputungan, S.H., M.H. tersebut mengungkap bahwa sejumlah persoalan dalam regulasi pinjaman luar negeri masih ditemukan meski Indonesia telah memasuki era pasca perubahan UUD 1945.
Dalam paparannya, Merdiansa menjelaskan bahwa penelitian tersebut bertujuan mengungkap apakah kebijakan pengaturan pinjaman luar negeri pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi pada era sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat sejumlah masalah yang terus berulang meskipun reformasi konstitusi telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Baca juga:
Dekan FH UB: Indonesia Tak Kekurangan Ide, yang Kurang Integritas
Persoalan Regulasi Masih Ditemukan Pasca Reformasi
Merdiansa mengungkapkan bahwa temuan utama dalam disertasinya menunjukkan kebijakan pinjaman luar negeri setelah reformasi tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Menurutnya, sejumlah persoalan mendasar masih ditemukan dalam praktik pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia.
“Setelah saya meneliti, saya menemukan bahwa ternyata apa yang menjadi kebijakan setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak banyak berbeda dengan era sebelumnya. Jadi masih ada problem-problem yang sama yang kemudian dihadapi pada era setelah reformasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketertarikannya terhadap isu tersebut berangkat dari perhatian pada bidang hukum ekonomi dan keuangan negara. Selain itu, peningkatan pinjaman luar negeri Indonesia dalam dua dekade terakhir menjadi salah satu alasan penting yang mendorong penelitian tersebut dilakukan.
Penelitian Dorong Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui disertasinya, Merdiansa berharap kajian hukum mengenai pinjaman luar negeri dapat terus berkembang. Menurutnya, isu tersebut selama ini lebih banyak diteliti dari perspektif ekonomi, padahal pendekatan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola keuangan negara.
Ia menekankan bahwa regulasi pinjaman luar negeri perlu terus disempurnakan agar mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas secara lebih baik. Dengan demikian, pinjaman luar negeri dapat berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran negara.
“Tujuannya adalah agar kemudian kebijakan pinjaman luar negeri itu bisa transparan, akuntabel secara sungguh-sungguh dan pada akhirnya pinjaman benar-benar berfungsi sebagai instrumen yang mendorong pembangunan pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga keberlanjutan anggaran negara,” jelasnya.
Co-Promotor Nilai Kajian Strategis bagi Negara

Disertasi tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. selaku Co-Promotor. Ia menilai promovendus telah melakukan penelitian secara serius dengan dukungan literatur dan analisis yang kuat. Selain itu, tema yang diangkat dinilai sangat relevan karena berkaitan langsung dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Disertasi ini merupakan salah satu disertasi yang menurut saya sangat baik. Promovendus melakukan penelitian dengan serius. Isu yang diangkat juga merupakan isu yang sangat strategis karena itu berkaitan dengan anggaran dan pendapatan belanja negara,” kata Prof. Ali Safaat.
Menurutnya, pendekatan multidisipliner yang menggabungkan aspek hukum dan keuangan negara menjadi kekuatan utama penelitian tersebut. Ia berharap hasil kajian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum sekaligus menjadi masukan dalam perbaikan tata kelola pinjaman luar negeri Indonesia di masa mendatang. (cay)













