Kanal24, Malang – Erupsi Gunung Anak Krakatau tidak hanya membawa material vulkanik ke sejumlah wilayah, tetapi juga memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kesehatan hingga simpang-siur informasi mengenai daerah yang terdampak. Di tengah kondisi tersebut, masyarakat perlu memahami karakter abu vulkanik, wilayah sebarannya, hingga langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampaknya.
Gunung Anak Krakatau mengalami peningkatan aktivitas dan erupsi pada awal September 2026. Episode erupsi berlangsung sejak 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB atau sekitar 25 jam. Setelah itu, aktivitas kembali berupa erupsi strombolian. Hingga 8 September 2026, status Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga.
Analisis citra satelit Himawari-9 BMKG pada 7 September 2026 mendeteksi abu vulkanik Anak Krakatau di atmosfer. Pada lapisan permukaan hingga ketinggian 15.000 kaki, abu terpantau pada sektor tenggara hingga barat laut yang mencakup sebagian Banten, Jawa Barat, Lampung, dan Bengkulu. Pada ketinggian 15.000 hingga 50.000 kaki, sebarannya terpantau menuju barat hingga barat daya.
Di tengah meluasnya sebaran tersebut, informasi yang menyebut abu vulkanik telah mencapai permukaan Kota Semarang dan sejumlah wilayah Jawa Tengah turut beredar di media sosial. Namun, berdasarkan paper test BMKG di sejumlah lokasi, termasuk Semarang, Tegal, Kertajati, dan Cilacap, hingga 7 September 2026 belum terdeteksi abu vulkanik Anak Krakatau di permukaan wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Kepuasan Layanan UB Capai 98 Persen Berdasarkan Survei IKM 2025
Mengapa Abu Vulkanik Perlu Diwaspadai?
Abu vulkanik memiliki karakteristik berbeda dibandingkan polusi udara perkotaan. Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, menjelaskan abu vulkanik terbentuk dari ledakan magma bertekanan tinggi sehingga terdiri atas pecahan mineral, kaca vulkanik, dan batuan berukuran mikroskopis.
“Studi morfologi menunjukkan abu vulkanik itu punya tepi tajam menyerupai pisau dengan permukaan cekung bekas gas, sehingga sifatnya jauh lebih abrasif dibanding partikel udara biasa seperti PM 2,5 dari knalpot kendaraan bermotor,” kata Dicky saat diwawancarai Tirto, Senin (7/9/2026).
Abu segar dari letusan juga dapat terlapisi senyawa asam seperti sulfat atau fluorida yang menambah efek iritatif. Meski demikian, Dicky menekankan bahwa sifat tersebut tidak berarti paparan abu yang dialami masyarakat secara umum langsung bersifat mematikan.
“Paparan abu vulkanik pada level yang dialami masyarakat umum saat ini sangat jarang menyebabkan kematian langsung. Efek dominannya iritasi akut, batuk, sesak ringan, iritasi mata, bukan racun yang mematikan seketika,” katanya.
Wakil Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Mahesa Paranadipa, menjelaskan ukuran partikel turut menentukan seberapa jauh material dapat masuk ke sistem pernapasan. Partikel berukuran sub-10 hingga sub-2,5 mikron dapat mencapai alveoli paru dan memicu reaksi inflamasi akut, memperburuk kondisi penderita Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), hingga menimbulkan risiko jangka panjang berupa fibrosis paru atau silikosis.
Selain mengganggu saluran pernapasan, abu vulkanik dapat menyebabkan iritasi pada mata dan kulit. Kontaminasi pada sumber air dan makanan juga berpotensi menimbulkan gangguan saluran cerna.
Baca juga: Bukan Sekadar Penyuluhan, FIKES UB Ajak Lansia Tetap Aktif
Masker hingga Membatasi Aktivitas Luar Ruangan
Masyarakat di wilayah yang terdampak abu dianjurkan untuk memantau informasi resmi mengenai kondisi erupsi dan kadar abu serta membatasi aktivitas fisik berlebihan di luar ruangan.
Perlindungan diri dapat dilakukan dengan menggunakan masker dan kacamata pelindung, mengenakan pakaian berlengan panjang ketika kadar abu tinggi, membersihkan diri dan pakaian setelah beraktivitas di luar ruangan, serta menutup rumah apabila konsentrasi abu mengkhawatirkan.
Mahesa merekomendasikan penggunaan perlindungan pernapasan minimal N95 atau KN95 untuk menghadapi paparan abu vulkanik.
“Wajib menggunakan perlindungan respirasi berstandar minimal N95/KN95, mengingat masker kain atau bedah biasa tidak mampu menyaring kristal silika mikroskopis secara optimal,” kata Mahesa.
Masyarakat juga dianjurkan tidak membersihkan endapan abu dengan menyapunya dalam kondisi kering karena dapat membuat partikel kembali beterbangan. Informasi mengenai perkembangan erupsi dan sebaran abu sebaiknya diperoleh melalui sumber resmi seperti BMKG, Badan Geologi, BPBD, dan PVMBG, bukan pesan berantai atau unggahan media sosial yang belum terverifikasi.

Modifikasi Cuaca untuk Meluruhkan Abu
Selain mitigasi di tingkat masyarakat, penanganan abu Anak Krakatau juga dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar OMC pada Minggu (6/9/2026) melalui Bandara Pondok Cabe.
Operasi tersebut diarahkan untuk mendorong turunnya hujan sehingga partikel abu vulkanik di atmosfer dapat luruh bersama air hujan.
BNPB menggunakan dua teknik dalam operasi tersebut. Ketika terdapat awan, OMC dilakukan dengan menstimulasi terjadinya hujan. Sementara jika tidak terdapat awan, metode water mist digunakan untuk membantu mengurai partikel abu.
Modifikasi cuaca bekerja dengan menyebarkan bahan higroskopis seperti garam ke dalam awan yang memiliki potensi menghasilkan hujan. Bahan tersebut berperan sebagai inti kondensasi untuk membantu mempercepat proses pertumbuhan awan.
Namun, modifikasi cuaca bukan berarti menciptakan hujan dari kondisi atmosfer yang sama sekali tidak mendukung.
“Modifikasi cuaca adalah membuat perubahan dari sesuatu yang sudah ada. Jadi bukan membuat hujan atau membuat air, tetapi memodifikasi proses yang terjadi di atmosfer,” kata Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB University, Yonny Koesmaryono.
Dalam pelaksanaannya, data mengenai kondisi cuaca, pertumbuhan awan, dan arah angin menjadi faktor penting. Operasi modifikasi cuaca melibatkan koordinasi sejumlah lembaga, termasuk BNPB, BMKG, serta dukungan armada penerbangan.
Di tengah aktivitas Anak Krakatau yang masih berstatus Siaga, Badan Geologi mengimbau masyarakat, wisatawan, dan pendaki untuk tidak beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas gunung. Masyarakat juga perlu terus memantau perkembangan melalui kanal resmi dan tidak menjadikan informasi yang belum terverifikasi di media sosial sebagai acuan kondisi erupsi maupun sebaran abu. (Afr)














