KANAL24, Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia (Bank Sentral Australia) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA ). Pembaharuan kesepakatan BCSA ini berlaku efektif sejak 18 Februari 2022 lalu.
Perjanjian kerja sama BCSA BI dan Reserve Bank of Australia ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Central Australia, Philip Lowe. Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia.
“Perjanjian kerjasama ini pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu,” ucap Perry, Selasa (22/02/2022).
Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun. Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.
Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.
“Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan,” pungkas dia.(sdk)