Kanal24, Malang – Kekayaan motif batik tradisional Indonesia sebagai bagian dari ekspresi budaya tradisional membutuhkan perlindungan hukum yang mampu menjamin keberlanjutan warisan budaya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai custodian. Persoalan tersebut menjadi penting karena pengaturan ekspresi budaya tradisional yang menempatkan negara sebagai pemegang hak masih menghadapi tantangan dalam penerapannya, terutama terkait kepastian hukum, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan ekonomi.
Persoalan tersebut disampaikan Moh. Fahrial Amrullah, S.H., M.H. dalam Disertasi Doktor Moh. Fahrial yang berlangsung di Auditorium Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Selasa (08/09/2026). Dalam penelitiannya, Fahrial menawarkan model perlindungan hukum hibrida-partisipatif yang menggabungkan enabling protection dan defensive protection untuk memperkuat perlindungan terhadap motif batik tradisional Indonesia.
Baca juga:
FH UB Dorong Mahasiswa Aktif Bahas Isu HAM Global
Menguatkan Perlindungan Motif Batik Tradisional
Promotor disertasi, Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa keunggulan utama penelitian Fahrial terletak pada upayanya merumuskan model perlindungan hukum bagi ekspresi budaya tradisional yang dapat memberikan perlindungan sekaligus kemanfaatan bagi bangsa.

Menurut Yenny, penelitian tersebut berangkat dari ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara.
“Indonesia sangat kaya dengan motif-motif batik tradisional,” jelas Yenny.
Kondisi tersebut mendorong penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana kedudukan negara dalam memberikan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional, sekaligus memastikan warisan budaya tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Yenny menilai persoalan tersebut penting karena ketentuan mengenai ekspresi budaya tradisional hingga saat ini masih menghadapi kendala dalam penerapannya di tingkat praksis. Karena itu, diperlukan model perlindungan yang mampu menjembatani ketentuan hukum dengan kebutuhan masyarakat sebagai pihak yang menjaga dan melestarikan budaya.
Model Hibrida Libatkan Masyarakat
Dalam penelitian tersebut, Fahrial melakukan komparasi terhadap sistem perlindungan ekspresi budaya tradisional di sejumlah negara, termasuk India dan Thailand. Hasil komparasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam merumuskan model perlindungan hukum hibrida-partisipatif.

Model tersebut menggabungkan defensive protection dan enabling protection. Perlindungan defensif diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan atau klaim pihak lain terhadap ekspresi budaya tradisional. Sementara itu, enabling protection memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan warisan budaya.
Menurut Yenny, model tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap ekspresi budaya tradisional, khususnya motif batik tradisional Indonesia.
“Dengan komparasi dari India, dari Thailand, maka didapatkan model perlindungan hukumnya,” ujarnya.
Dalam model yang ditawarkan, masyarakat sebagai custodian tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang budayanya harus dilindungi. Masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam menentukan pemanfaatan ekspresi budaya tradisional.
Partisipasi tersebut mencakup pemberian izin terhadap pemanfaatan ekspresi budaya tradisional serta keterlibatan dalam mekanisme pembagian manfaat ekonomi atau benefit sharing.
Dorong Kepastian Hukum dan Manfaat Ekonomi
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam model perlindungan yang ditawarkan. Yenny menjelaskan bahwa custodian perlu mendapatkan pengakuan atas haknya sekaligus memiliki ruang untuk berpartisipasi aktif dalam pemanfaatan ekspresi budaya tradisional.
Masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan motif batik tradisional yang mereka jaga dan lestarikan. Konsep benefit sharing menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ekonomi tersebut tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Memberikan pengaturan yang memberikan partisipasi aktif kepada masyarakat baik terkait dengan bagaimana pemberian izin ekspresi budaya tradisional maupun juga bagaimana mereka akan mendapatkan benefit sharing,” kata Yenny.
Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki peran strategis dalam sistem perlindungan tersebut. Fahrial menjelaskan bahwa negara ditempatkan sebagai fasilitator, pelindung, sekaligus representasi administratif.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan menjadi penting agar perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat diterapkan secara nyata.
Fahrial juga menilai penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam mengatasi kekaburan norma yang terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perbaikan terhadap regulasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum. Dengan demikian, sistem hukum dapat semakin mendekati tujuan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
“Harapannya ke depan kepastian hukum, kemanfaatan hukum mengenai motif batik tradisional ini bisa semakin baik daripada sekarang,” ungkap Fahrial.
Ke depan, Fahrial berencana mendiseminasikan hasil penelitiannya kepada para custodian secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum. Diseminasi tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional.
Melalui model hibrida-partisipatif yang ditawarkan, perlindungan motif batik tradisional diharapkan tidak hanya menjaga keberadaan warisan budaya tak benda Indonesia, tetapi juga memberikan kepastian hukum, membuka ruang partisipasi masyarakat, serta memastikan manfaat dari pemanfaatan budaya dapat dirasakan oleh pihak yang selama ini menjaga dan melestarikannya.(ffn)














