Kanal24, Malang – Tidak semua sengketa harus berakhir di ruang sidang. Keberhasilan penyelesaian konflik melalui jalur mediasi justru sangat ditentukan oleh kemampuan mediator membangun komunikasi, memahami kepentingan para pihak, dan mengarahkan proses negosiasi menuju kesepakatan yang adil. Karena itu, penguasaan teknik komunikasi dan negosiasi menjadi kompetensi utama yang harus dimiliki seorang mediator profesional.
Hal tersebut menjadi fokus dalam Pelatihan Sertifikasi Mediator yang menghadirkan pemateri dari Pengadilan Negeri Malang di Auditorium Lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Selasa (28/7/2026). Pada kesempatan itu, Dr. M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn., dosen FH UB, menyampaikan materi mengenai komunikasi efektif, strategi negosiasi, serta pengembangan profesional mediator.
Baca juga:
FH UB Bekali Calon Mediator Kuasai PERMA dan Kode Etik Penyelesaian Sengketa

Mediator Dituntut Mampu Membangun Solusi
Dalam paparannya, Dr. Hamidi menjelaskan bahwa seorang mediator harus memiliki tujuan yang jelas sebelum memasuki proses negosiasi. Selain memahami posisi dan kewenangan masing-masing pihak, mediator juga harus mengutamakan kepentingan pihak yang diwakili dibanding kepentingan pribadi.
Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada kemampuan berbicara, tetapi juga kecakapan mengidentifikasi akar persoalan, memahami kepentingan yang tersembunyi, serta menawarkan berbagai alternatif penyelesaian yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Sebagai mediator kita harus mampu mensimulasikan berbagai alternatif solusi sehingga kedua pihak dapat menemukan titik temu yang sama-sama menguntungkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan dua karakter negosiator yang umum ditemui dalam proses mediasi. Pertama, value claimer, yakni negosiator yang berorientasi memenangkan kepentingan sendiri. Kedua, value creator, yaitu negosiator yang lebih mengedepankan kolaborasi dan berupaya menciptakan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak (mutual gain).
Negosiasi Bukan Mencari Pemenang
Dr. Hamidi menambahkan, mediator perlu memahami setiap tahapan negosiasi, mulai dari pra-negosiasi, membangun kepercayaan (common ground), mengidentifikasi masalah dan kepentingan para pihak, proses tawar-menawar, hingga implementasi kesepakatan melalui nota kesepahaman atau akta perdamaian.
Ia menilai seorang mediator harus mampu menggali akar konflik yang sering kali tidak terlihat di permukaan karena dipengaruhi berbagai kepentingan tersembunyi.
Kemampuan tersebut, lanjutnya, harus terus diasah melalui latihan dan simulasi sehingga mediator mampu menghadapi berbagai karakter para pihak yang bersengketa.
Profesionalisme Mediator Perlu Terus Dikembangkan
Selain membahas teknik negosiasi, pelatihan juga mengulas standar kompetensi mediator yang meliputi kemampuan interpersonal, pengelolaan proses mediasi, etika profesi, hingga pengembangan diri secara berkelanjutan.
Peserta didorong menyusun rencana pengembangan profesi dengan meningkatkan kemampuan menyimak, reframing, serta memperkuat kompetensi melalui latihan mandiri, jurnal refleksi, dan pendampingan (coaching).
Kompetensi tersebut dinilai penting agar mediator mampu menjalankan perannya secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan para pihak dalam proses penyelesaian sengketa.
Guru Besar FH UB: Mediasi Harus Jadi Budaya Penyelesaian Sengketa
Salah satu peserta pelatihan, Guru Besar Fakultas Hukum UB Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si., mengatakan dirinya mengikuti sertifikasi mediator sebagai bagian dari pengembangan keilmuan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa.
Menurutnya, Indonesia menghadapi berbagai bentuk konflik, mulai dari sengketa budaya, data, kepentingan, hingga konflik struktural. Kondisi tersebut menyebabkan beban penyelesaian perkara di pengadilan terus meningkat sehingga diperlukan lebih banyak mediator yang kompeten.
“Mahkamah Agung sampai kewalahan menyelesaikan sengketa atau konflik yang muncul dari masyarakat. Karena itu diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa sebelum masuk ke proses persidangan,” katanya.
Prof. Rachmad berharap sistem mediasi di Indonesia dapat berkembang seperti di Jepang, di mana mayoritas sengketa diselesaikan melalui mediasi, sementara hanya sebagian kecil yang berlanjut ke pengadilan.
“Kalau sistem mediasi berkembang dengan baik dan pengadilan dipercaya masyarakat, orang akan lebih memilih mediasi. Seperti di Jepang, sekitar 80 persen sengketa diselesaikan melalui mediasi dan hanya sekitar 20 persen yang masuk ke pengadilan. Indonesia ke depan juga harus mengarah ke sana agar penyelesaian sengketa berlangsung lebih efektif dan berkeadilan,” tuturnya.
Melalui pelatihan ini, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berharap lahir lebih banyak mediator profesional yang mampu menjadi jembatan penyelesaian konflik secara damai, sekaligus mendukung sistem peradilan yang lebih efektif dan berorientasi pada keadilan restoratif. (nid/ndr)














