KANAL24, Malang – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) menyetujui pembagian dividen tunai final Rp50 per saham, sehingga Denham Pte Ltd sebagai pemegang saham pengendali (PSP) bakal meraup Rp86,24 miliar.
Berdasarkan hasil RUPST GJTL yang digelar di Jakarta, Rabu (26/6/2024), para pemegang saham telah menyetujui usulan jajaran direksi untuk membagikan dividen tunai Rp50 per saham atau setara Rp174,2 miliar, yang dananya bersumber dari laba bersih Tahun Buku 2023.
Dengan penetapan dividen Rp50 per saham tersebut, maka GJTL akan mentransfer dividen ke Denham sebesar Rp86,24 miliar, sedangkan dividen yang wajib dibayarkan ke Compagnie Financiere Michelin SCMA senilai Rp17,42 miliar.
Baca Juga : IHSG Uji Range 6.800 – 6.855
Sementara itu, dividen yang akan dibayarkan kepada investor individu Lo Kheng Hong hanya Rp9,05 miliar. Adapun pemegang saham publik (warkat dan non-warkat) akan memperebutkan dividen tunai Rp61,47 miliar, sebelumnya batas akhir recording date .
Mengacu pada laporan keuangan GJTL untuk Tahun Buku 2023, perusahaan yang bergerak di industri ban kendaraan bermotor ini mampu membukukan laba bersih Rp1,18 triliun atau berbanding terbalik dari Tahun Buku 2022 yang menderita rugi bersih Rp181,39 miliar. (sdk)