KANAL24, Malang – Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) diadakan di Ruang Jamuan Rektorat Universitas Brawijaya ditujukan untuk seluruh lembaga penyiaran televisi maupun radio di Kota Malang pada Rabu (19/6).
“Kegiatan sosialisasi ini rutin diadakan oleh KPID dan tidak selalu bertempat di UB, ganti-ganti seperti di Kota Malang bekerja sama dengan UB TV tahun ini, mungkin jika di kota lain dapat bekerja sama dengan lembaga lain” ujar Heni selaku staff administrasi KPID.
Bertajuk ‘Mewujudkan Siaran Sehat dan Berkualitas Untuk Rakyat’ kegiatan Sosialisasi P3SPS oleh KPID Provinsi Jawa Timur tidak hanya diisi sosialiasi namun juga terdapat kuis mengenai pengetahuan P3SPS yang ditujukan untuk peserta.
“Tahun ini KPID melakukan format yg berbeda,judulnya sosialisasi namun dengan metode kuis yang akan dijawab oleh para peserta melalui alat bantu peraga” jelas Ketua KPID, Afif Amrullah.
Diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai lembaga penyiaran di Kota Malang, sosialisasi diisi oleh Ketua KPID, Afif Amrullah; Koordinator Bidang Sosialisasi dan Literasi Media, Gandi Wicaksono; Koordinator Bidang Kelembagaan dan SDM, Eko Rinda Prasetiyadi; dan Koordinator Bidang Penindakan, Immanuel Yosua.
Dengan adanya perubahan metode dalam sosialisasi, Ketua KPID berharap sosialisasi berjalan lebih efektif dan peserta dapat memahami.
“Mudah-mudahan lebih efektif dan adanya interaksi antara nasrasumber dan peserta dapat menjadikan ini sebagai bekal dalam menyelenggarakn kegiatan penyiaran” jelas Ketua KPID. (fel)