Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

KSEI: Jangan Sampai Pertumbuhan Pasar Modal Terhambat Karena Bea Materai

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Terkait wacana penerapan bea meterai terhadap transaksi saham di pasar modal, pihak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) mengingatkan agar pertumbuhan di pasar modal tidak terhambat hanya karena ada biaya materai.

“Intinya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini, kan kemarin sudah ada kabar bahwa ini belum akan diterapkan 1 Januari atau 2021 ini. Masih mau dilihat lagi,” ujar Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) Uriep Budhi Prasetyo saat diskusi dengan awak media secara daring di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Menurut Uriep, Organisasi Regulator Mandiri atau SRO pasar modal yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI , dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI ) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan data terkait perkembangan pasar modal kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebagai pertimbangan dalam menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru.

“Kita sudah cukup memberikan data kepada DJP supaya tidak terjadi barrier atau terjadi antiklimaks bahwa pertumbuhan ini bisa terhambat karena adanya biaya meterai. Jadi, ini masih dilihat dan dipelajari, transaksi saham di kisaran berapa sih yang pantas dikenakan bea meterai,” kata Uriep, diberitakan Antara.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Bea Meterai menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (29/9). UU Bea Meterai yang mulai berlaku 1 Januari 2021 ini mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

Kemudian dokumen yang semula dikenai bea meterai dengan memuat jumlah uang bernilai di atas Rp250 ribu sampai Rp5 juta menjadi tidak dikenai bea meterai.

Baca Juga:

Menkeu: Transaksi Saham Tak Dikenakan Bea Materai

Selanjutnya, UU Bea Meterai juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada awal pekan ini menegaskan setiap 0transaksi jual beli saham tidak dikenakan bea meterai Rp10.000, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik. Menkeu menjelaskan bea meterai itu bukan merupakan pajak atas transaksi, namun pajak atas dokumen atau menyangkut keperdataan.

Dalam bursa saham, kata dia, bea meterai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan penyusunan peraturan atas bea meterai termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.(sdk)

Post Views: 346
Previous Post

Warga Kristiani UB Rayakan Natal Ditengah Pandemi

Next Post

Kominfo Perkirakan Nilai Ekonomi Digital di 2021 Capai Rp337 Triliun

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Kominfo Perkirakan Nilai Ekonomi Digital di 2021 Capai Rp337 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
BrilianNext: BRI Pangkas Seleksi, Talenta Brawijaya Dilirik Industri

Hampir 20 Persen Karyawan BRI dari UB, Human Capital Soroti Learning Agility

February 13, 2026
FTAB UB Pertahankan WBBM, Integritas dan Sistem Jadi Fondasi

FTAB UB Pertahankan WBBM, Integritas dan Sistem Jadi Fondasi

February 13, 2026
BrilianNext: BRI Pangkas Seleksi, Talenta Brawijaya Dilirik Industri

BrilianNext: BRI Pangkas Seleksi, Talenta Brawijaya Dilirik Industri

February 13, 2026
Target Kemiskinan Nasional di Bawah Lima Persen

Target Kemiskinan Nasional di Bawah Lima Persen

February 13, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025