Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Modal Cekak, OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 3, 2023
in Politik
0
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum ( KPMM ) yang berada di bawah standar, yakni paling sedikit 8 persen.

Berdasarkan keterangan resmi OJK yang dilansir di Jakarta, Jumat (21/6), pencabutan izin usaha BPR Legian Bank oleh OJK setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan penyehatan bank dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai ketentuan maksimal dua bulan sejak 28 Maret 2019 sampai 28 Mei 2019.

Sehingga, status BPR Legian ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus ( BDPK ), karena ada permasalahan dalam pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank.

Pada akhirnya, kondisi tersebut mengakibatkan kinerja keuangan BPR Legian tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu rasio KPMM paling sedikit sebesar 8 persen.

“Namun, upaya penyehatan yang dilakukan BPR Legian sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8 persen”.

Dengan pencabutan izin usaha BPR Legian tersebut, maka OJK menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku”.

Perlu diketahui, pencabutan izin usaha BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 125-127 Denpasar, Bali tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Legian terhitung sejak 21 Juni 2019. (sdk).

Post Views: 310
Previous Post

Pegadaian Terima Gadai Saham, Tapi Khusus LQ-45

Next Post

ISLAM MENYELAMATKANMU

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Smash Cantik, Gapeka dan Bonjok Lor Ungguli Lawannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
ORDIK Pascasarjana FILKOM UB Perkuat Pondasi Akademik

ORDIK Pascasarjana FILKOM UB Perkuat Pondasi Akademik

February 10, 2026
Registrasi SIM Biometrik, Solusi Keamanan atau Ancaman Privasi

Registrasi SIM Biometrik, Solusi Keamanan atau Ancaman Privasi

February 10, 2026
Aksi Sederhana Bangun Kesetaraan Gender di Kantor

Aksi Sederhana Bangun Kesetaraan Gender di Kantor

February 10, 2026
Rayz Hotel UMM Hadirkan Paket Iftar Bertema Maroko

Rayz Hotel UMM Hadirkan Paket Iftar Bertema Maroko

February 9, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025