Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pemerintah Bidik PPN dari Layanan Online

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 3, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta- Pemerintah sedang menyusun aturan baru untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk dan layanan online yang disediakan oleh perusahaan di luar negeri. Pemerintah menargetkan pendapatan yang lebih besar dari pasar digital.

Studi bersama oleh Google dan Temasek Holdings mengungkapkan, Indonesia adalah negara terpadat keempat di dunia dengan 260 juta orang dengan nilai ekonomi internet mencapai USD27 miliar tahun lalu, dan diperkirakan akan tumbuh menjadi USD100 miliar pada tahun 2025.

Menurut John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, meskipun perdebatan global masih berlanjut tentang cara terbaik untuk memajaki pendapatan perusahaan di bidang ini, namun secara umum menerima bahwa PPN, atau dalam beberapa kasus pajak penjualan, dapat dikenakan pada barang dan layanan digital.

“Ini seperti buah yang menggantung rendah dan dapat diterapkan sesuai aturan setiap negara,” kata Hutagaol, seperti dikutip Reuters, Selasa (16/7). Orang Indonesia gemar menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter, sementara popularitas layananĀ  streamingĀ  seperti Spotify dan Netflix terus meningkat.

Namun ia menambahkan, untuk membebankan PPN produk dan layananĀ  online , Indonesia membutuhkan, “Aturan implementasi baru untuk memutuskan mekanismenya, karena aturan saat ini hanya berlaku untuk transaksi konvensional, sedangkan transaksi digital tidak dibatasi oleh ruang dan waktu,” katanya.
Saat ini, Indonesia memungut PPN 10% untuk semua barang dan jasa, dengan mengecualikan bisnis yang omsetnya di bawah ambang batas Rp4,8 miliar rupiah atau sekitar USD345.000.

Hutagaol mengatakan, penarikan PPN baru akan diterapakan padaĀ  e-commerce , penyedia konten,Ā  startupĀ  dan kegiatan ekonomi berbasis internet lainnya. Saat ini pemerintah masih mempelajari pengalaman Jepang dan Australia dalam menerapkan pajak digital tersebut.(sdk)

Post Views: 464
Previous Post

Sah, Kini Pak Penghulu Punya Organisasi Profesi

Next Post

Cukup 5 Menit, PECMAN Akan Sterilkan Jamur dari Mikroba

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Cukup 5 Menit, PECMAN Akan Sterilkan Jamur dari Mikroba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Cegah TB dari Rantai Pangan, Inovasi GENIUSS-TB Mahasiswa UB Raih Gold Medal

Cegah TB dari Rantai Pangan, Inovasi GENIUSS-TB Mahasiswa UB Raih Gold Medal

March 17, 2026
Opsi Perppu untuk Perlebar Defisit APBN Mengemuka di Tengah Tekanan Global

Opsi Perppu untuk Perlebar Defisit APBN Mengemuka di Tengah Tekanan Global

March 17, 2026
Mudik Aman Dimulai dari Kesadaran Risiko: K3L UB Ingatkan Prinsip Keselamatan Perjalanan

Mudik Aman Dimulai dari Kesadaran Risiko: K3L UB Ingatkan Prinsip Keselamatan Perjalanan

March 17, 2026
Kasus Campak Meningkat, Dokter RSUB Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

Kasus Campak Meningkat, Dokter RSUB Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

March 16, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025