Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pemerintah Bidik PPN dari Layanan Online

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 3, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta- Pemerintah sedang menyusun aturan baru untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk dan layanan online yang disediakan oleh perusahaan di luar negeri. Pemerintah menargetkan pendapatan yang lebih besar dari pasar digital.

Studi bersama oleh Google dan Temasek Holdings mengungkapkan, Indonesia adalah negara terpadat keempat di dunia dengan 260 juta orang dengan nilai ekonomi internet mencapai USD27 miliar tahun lalu, dan diperkirakan akan tumbuh menjadi USD100 miliar pada tahun 2025.

Menurut John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, meskipun perdebatan global masih berlanjut tentang cara terbaik untuk memajaki pendapatan perusahaan di bidang ini, namun secara umum menerima bahwa PPN, atau dalam beberapa kasus pajak penjualan, dapat dikenakan pada barang dan layanan digital.

“Ini seperti buah yang menggantung rendah dan dapat diterapkan sesuai aturan setiap negara,” kata Hutagaol, seperti dikutip Reuters, Selasa (16/7). Orang Indonesia gemar menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter, sementara popularitas layanan  streaming  seperti Spotify dan Netflix terus meningkat.

Namun ia menambahkan, untuk membebankan PPN produk dan layanan  online , Indonesia membutuhkan, “Aturan implementasi baru untuk memutuskan mekanismenya, karena aturan saat ini hanya berlaku untuk transaksi konvensional, sedangkan transaksi digital tidak dibatasi oleh ruang dan waktu,” katanya.
Saat ini, Indonesia memungut PPN 10% untuk semua barang dan jasa, dengan mengecualikan bisnis yang omsetnya di bawah ambang batas Rp4,8 miliar rupiah atau sekitar USD345.000.

Hutagaol mengatakan, penarikan PPN baru akan diterapakan pada  e-commerce , penyedia konten,  startup  dan kegiatan ekonomi berbasis internet lainnya. Saat ini pemerintah masih mempelajari pengalaman Jepang dan Australia dalam menerapkan pajak digital tersebut.(sdk)

Post Views: 340
Previous Post

Sah, Kini Pak Penghulu Punya Organisasi Profesi

Next Post

Cukup 5 Menit, PECMAN Akan Sterilkan Jamur dari Mikroba

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Cukup 5 Menit, PECMAN Akan Sterilkan Jamur dari Mikroba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

June 9, 2025
Tenangkan Jiwa dengan Langkah Mindful Living

Tenangkan Jiwa dengan Langkah Mindful Living

June 9, 2025
Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

June 9, 2025
Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

June 8, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023