Kanal24, Batu – Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) dan didukung oleh The Asia Foundation (TAF), menyelenggarakan Training Tingkat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (TERAPI HAM). Acara yang digelar di The Singhasari Resort, Kota Batu, Jawa Timur ini berlangsung dari 1-6 Juni 2024 dan melibatkan 12 Fakultas Hukum dari perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., menyampaikan bahwa TERAPI HAM bertujuan untuk membekali akademisi hukum pidana dengan metode pengajaran berbasis HAM. Fachrizal menjelaskan bahwa TERAPI HAM dirancang untuk memperkuat pengajaran hukum pidana pasca disahkannya UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbasis HAM kepada 30 dosen muda hukum pidana. Selama enam hari, peserta mengikuti berbagai sesi pembelajaran yang menggunakan metode experiential learning dan active learning, yang menekankan pentingnya jaminan HAM melalui KUHP nasional.
“KUHP nasional dapat menjadi instrumen dalam memperkuat jaminan HAM bagi warga negara. Diharapkan para dosen muda yang tergabung dalam TERAPI HAM ini dapat berperan dalam pengajaran KUHP nasional yang berbasis HAM dan berkontribusi pada reformasi sistem peradilan pidana,” ungkap Dr. Fachrizal.
Sementara itu, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menekankan bahwa perumusan KUHP Nasional berlandaskan HAM, seperti yang tercantum dalam konsideran, Buku 1, dan Buku 2 KUHP.
“Melalui TERAPI HAM, para pengajar hukum pidana dari berbagai kampus di Indonesia dapat mengajarkan KUHP Baru dengan perspektif perlindungan HAM, bukan hanya secara dogmatis, tetapi juga makna yang terkandung dalam pasal-pasalnya,” kata Prof. Topo.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan ASPERHUPIKI, menyatakan bahwa TERAPI HAM ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, termasuk Dr. Nella Sumika dari FH Universitas Padjajaran dan Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D., dari FH UGM, serta Guru Besar FH UI, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Pada hari terakhir TERAPI HAM, peserta diminta melakukan Praktikum Pengajaran Hukum Pidana berbasis HAM dan merancang sesi pembelajaran KUHP berbasis HAM di kampus masing-masing. ASPERHUPIKI juga memberikan penghargaan kepada peserta untuk menerapkan model pembelajaran dari training ini di kampus mereka.
Peserta dari FH UGM, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M., menyambut baik TERAPI HAM ini karena memberikan banyak pelajaran terkait pembelajaran hukum pidana berbasis HAM. “Saya berharap, upaya ini dapat menjadi landasan untuk mengembangkan kurikulum di universitas-universitas di Indonesia,” tuturnya.
Senada dengan Diantika, Filep Ayomi, dosen Pidana FH Universitas Cenderawasih Papua, menyatakan bahwa TERAPI HAM memberikan inspirasi untuk mengajar hukum pidana berbasis HAM secara kreatif dan inovatif. Dia berharap training seperti ini dilakukan secara masif untuk memberikan dampak yang lebih besar, terutama bagi kampus-kampus di Indonesia Timur.
Dengan kegiatan ini, diharapkan pengajaran hukum pidana berbasis HAM dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.(din)