Kanal24 – Pelantikan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh kembali memantik pertanyaan publik. Di tengah keberadaan menteri, wakil menteri, staf khusus, hingga utusan khusus, mengapa Presiden masih membutuhkan banyak penasihat? Dan apakah seluruh jabatan tersebut dibiayai oleh APBN?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal di Istana Negara, Senin (8/6). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Namun, Said Iqbal bukanlah satu-satunya penasihat Presiden. Dalam struktur pemerintahan saat ini, Presiden juga memiliki sejumlah penasihat khusus dengan bidang yang berbeda-beda. Kehadiran mereka menambah lapisan pendukung dalam proses pengambilan kebijakan di lingkaran Istana.
Lalu, apa sebenarnya fungsi seorang penasihat Presiden?
Bukan Pengambil Keputusan
Berdasarkan regulasi, Penasihat Khusus Presiden bertugas membantu Presiden dengan memberikan nasihat dan pertimbangan terkait bidang tertentu yang memerlukan perhatian khusus.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, disebutkan bahwa penasihat khusus mempunyai tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah tercakup dalam susunan organisasi kementerian maupun instansi pemerintah lainnya.
Artinya, posisi ini tidak menggantikan peran menteri.
Menteri memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan, menyusun dan melaksanakan kebijakan publik, serta memimpin kementerian. Sementara penasihat khusus tidak berada dalam jalur komando birokrasi dan tidak mengambil keputusan administratif. Perannya lebih sebagai pemberi masukan berdasarkan pengalaman, kompetensi, maupun perspektif tertentu yang dianggap dibutuhkan Presiden.
Dengan kata lain, jika menteri bertugas “mengeksekusi”, penasihat bertugas “memberi pertimbangan”.
Mengapa Presiden Masih Membutuhkannya?
Dalam sistem presidensial, Presiden memiliki ruang untuk membentuk perangkat pendukung guna membantu menjalankan pemerintahan.
Kompleksitas persoalan yang dihadapi negara menjadi salah satu alasan. Isu ketenagakerjaan, transformasi digital, geopolitik, kesehatan, hingga hubungan dengan kelompok masyarakat tertentu sering kali membutuhkan sudut pandang yang lebih spesifik dan tidak selalu bisa dijangkau melalui birokrasi formal.
Masuknya Said Iqbal, misalnya, dipandang sebagai upaya menghadirkan suara buruh lebih dekat ke pusat pengambilan kebijakan. Selama ini, Said Iqbal dikenal sebagai tokoh serikat pekerja yang vokal menyuarakan isu upah, perlindungan pekerja, hingga jaminan sosial.
Namun di sisi lain, semakin banyaknya jabatan pendukung Presiden juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan potensi tumpang tindih fungsi dengan kementerian.
Apakah tambahan penasihat benar-benar memperkuat kualitas kebijakan? Atau justru memperpanjang mata rantai birokrasi?
Pertanyaan tersebut menjadi ruang diskusi yang wajar dalam negara demokrasi.
Apakah Dibiayai APBN?
Ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering muncul. Jawabannya: ya.
Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 menyebutkan bahwa:
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.”
Selain itu, abstrak regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas penasihat dibebankan pada anggaran negara.
Artinya, seluruh hak keuangan, fasilitas, serta kebutuhan operasional yang melekat pada jabatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, regulasi tidak merinci secara terbuka berapa besaran anggaran yang digunakan untuk masing-masing penasihat. Pengelolaannya menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara yang berada dalam lingkup Sekretariat Presiden.
Antara Hak Prerogatif dan Akuntabilitas
Pembentukan penasihat khusus pada dasarnya merupakan hak Presiden dalam menyusun perangkat pendukung pemerintahan. Tidak ada larangan konstitusional bagi Presiden untuk menunjuk figur tertentu sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, karena jabatan tersebut menggunakan uang negara, publik juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana kontribusi yang diberikan terhadap kualitas kebijakan publik.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai banyak atau sedikitnya penasihat Presiden mungkin tidak akan pernah benar-benar selesai. Tetapi satu hal yang pasti, semakin besar sumber daya negara yang digunakan, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, efektivitas, dan akuntabilitasnya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi birokrasi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap cara negara mengelola kekuasaan dan anggaran.













