Kanal24, Malang – Punya bisnis kosmetik atau logistik tapi belum urus sertifikat halal? Mulai 18 Oktober 2026, itu bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban yang bisa menentukan hidup-matinya usaha di pasar.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, dua sektor ini wajib mengantongi sertifikat halal sebagai bagian dari implementasi penuh regulasi Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini tidak hanya menyasar produk akhir, tetapi juga seluruh rantai proses industri, dari hulu hingga hilir.
Langkah ini dibahas dalam pertemuan antara BPJPH dan pelaku industri kosmetik yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI). Fokus utamanya jelas: memastikan pelaku usaha siap sebelum tenggat waktu benar-benar berlaku.
Baca juga:
Menikah dengan Sepupu, Perlukah Dipertimbangkan?
Halal Bukan Lagi Label, Tapi Sistem
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa konsep halal kini sudah berubah total. Bukan sekadar stempel di kemasan, tapi sistem menyeluruh yang mencakup penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi produk.
Artinya, sektor logistik yang selama ini sering dianggap “di belakang layar”, kini justru jadi kunci. Tanpa sistem distribusi yang terjaga, status halal sebuah produk bisa runtuh di tengah jalan.
“Tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib,” tegasnya.
Dengan kata lain, kalau rantai distribusi tidak steril dari potensi kontaminasi non-halal, sertifikat halal bisa kehilangan maknanya.
Logistik Jadi Garda Depan
Dalam aturan baru ini, pelaku logistik dituntut lebih ketat. Mereka wajib memastikan pemisahan produk halal dan non-halal berjalan disiplin, termasuk dalam penyimpanan dan pengiriman.
Contoh paling sederhana tapi krusial: produk daging halal dan non-halal tidak boleh disimpan di tempat yang sama. Kesalahan kecil di titik ini bisa berdampak besar pada status kehalalan produk.
Karena itu, pengendalian “titik kritis” dalam rantai distribusi menjadi perhatian utama. Sistem logistik harus mampu menjamin tidak ada celah yang merusak integritas halal produk.
Senjata UMKM Lawan Produk Impor
Di balik kewajiban ini, pemerintah melihat peluang besar. Sertifikasi halal bukan cuma aturan, tapi juga alat proteksi bagi pelaku usaha dalam negeri—terutama UMKM.
Dengan standar halal yang jelas, produk lokal punya daya saing lebih kuat di tengah gempuran barang impor yang belum tentu memenuhi standar serupa.
Selain itu, tren pasar juga bergerak ke arah yang sama. Konsumen kini makin sadar dan selektif, menjadikan label halal sebagai faktor penting dalam keputusan membeli.
Waktu Terus Berjalan
Dengan tenggat yang semakin dekat, pelaku usaha tak punya banyak waktu untuk menunda. Edukasi, pendampingan, dan percepatan sertifikasi kini jadi fokus agar seluruh ekosistem industri bisa siap tepat waktu.
Satu hal yang pasti: 18 Oktober 2026 bukan sekadar tanggal. Itu adalah garis batas antara bisnis yang siap bertahan—dan yang tertinggal. (nid)














