Kanal24, Malang – Transformasi pengadilan pajak menuju sistem peradilan yang lebih independen dan terintegrasi terus menjadi perhatian berbagai pihak. Perubahan kelembagaan dari pengelolaan di bawah Kementerian Keuangan menuju Mahkamah Agung dinilai sebagai langkah bersejarah dalam reformasi hukum Indonesia, sekaligus upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun negara.
Komitmen tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Audiensi Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang digelar di Ruang Sidang 1 Lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang, Jumat (12/6/2026). Pertemuan ini mempertemukan jajaran Mahkamah Agung dengan akademisi untuk membahas arah revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak serta desain kelembagaan pengadilan pajak di masa depan.
Baca juga:
Presiden Sudah Punya Menteri, Mengapa Masih Membutuhkan Penasihat?

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., mengatakan audiensi tersebut merupakan inisiatif Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Mahkamah Agung yang mengajak akademisi untuk memberikan masukan terhadap reformasi pengadilan pajak.
Menurutnya, FH UB menjadi salah satu dari dua perguruan tinggi yang dipilih untuk terlibat dalam diskusi strategis tersebut. Kesempatan itu disambut positif karena menyangkut perubahan besar dalam sistem peradilan Indonesia.
“Ini merupakan hal yang sangat strategis dalam rangka transformasi pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Nantinya menjadi salah satu bagian dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Ini tentu menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia karena terjadi pergeseran dari ranah eksekutif menuju yudikatif,” ujar Aan.
Ia menilai transformasi tersebut harus diikuti dengan pembenahan sistem agar pengadilan pajak semakin terbuka dan dipercaya masyarakat. Salah satu gagasan yang mengemuka dalam diskusi adalah mendorong proses persidangan yang lebih transparan sehingga publik dapat mengawasi jalannya proses hukum secara lebih objektif.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek sumber daya manusia, khususnya terkait persyaratan hakim pengadilan pajak. Aan berharap regulasi ke depan mampu membuka peluang lebih luas bagi hadirnya generasi hakim baru yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
“Harapannya ada sumber daya manusia baru yang dapat memperkuat kualitas hakim pengadilan pajak secara lebih luas dan profesional,” katanya.
FH UB Siap Berkontribusi dalam Reformasi Pengadilan Pajak
Sebagai institusi akademik, FH UB menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kontribusi pemikiran dalam proses reformasi hukum nasional, termasuk terkait desain kelembagaan pengadilan pajak setelah berada di bawah Mahkamah Agung.
Aan menjelaskan kontribusi utama yang diberikan FH UB berupa kajian akademik dan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru.
“Kontribusi kami adalah memberikan pemikiran mengenai kelembagaan pengadilan pajak ke depan ketika sudah sepenuhnya masuk ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi turut menyampaikan pandangan mengenai model transformasi pengadilan pajak yang ideal, termasuk aspek independensi lembaga, mekanisme peradilan, hingga tata kelola kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Peluang Kerja Sama Berkelanjutan
Aan mengungkapkan bahwa kolaborasi antara FH UB dan Pustrajak Mahkamah Agung bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya kedua pihak juga pernah berdiskusi mengenai penyusunan Peraturan Mahkamah Agung.
Karena itu, ia berharap hubungan kerja sama dapat terus berlanjut mengingat posisi strategis Pustrajak dalam merumuskan berbagai kebijakan peradilan nasional.
“Fakultas Hukum memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan akademik untuk ikut mengisi serta mengawal proses perumusan kebijakan di bidang peradilan. Selama masih dipercaya, kami akan terus memberikan kontribusi,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, FH UB dan Mahkamah Agung berharap proses transformasi pengadilan pajak dapat berjalan lebih matang, sehingga menghasilkan sistem peradilan yang independen, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pihak.
“Kenapa harus direvisi? Karena adanya perintah putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pengadilan pajak harus menyatu dan berintegrasi dengan Mahkamah Agung, tidak lagi ada dualisme,” jelasnya.
Ia memaparkan sejumlah isu krusial yang menjadi fokus pembahasan, mulai dari desain kelembagaan, model hakim, hinggahukum acara yang akan digunakan.
“Yang pertama soal desain dan kedudukan pengadilan pajak ke depan. Kedua, bagaimana model hakimnya. Ketiga, soal hukum acara, dan keempat model transisi pegawai dalam struktur baru,” ungkap Irvan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya reformasi ini untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih aksesibel dan memberikan kepastian hukum. “Pengadilan pajak ke depan harus mengandung asas access to justice, memperdekat wajib pajak dengan pengadilan. Selain itu juga harus memberikan kepastian hukum yang cepat agar tidak merugikan negara maupun wajib pajak,” tegasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam merumuskan kebijakan strategis yang tidak hanya menjawab tantangan hukum saat ini, tetapi juga memperkuat sistem peradilan pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di masa depan. (qrn)














