KANAL24, Malang – Kabar meninggalnya NWR, salah satu mahasiswi Universitas Brawijaya Malang pada 2/12/2021 kemarin, memang tengah hangat diperbincangkan publik. Hal ini tidak lepas karena beberapa fakta yang terungkap, seperti pemerkosaan dan pemaksaan aborsi oleh pacarnya yang merupakan oknum POLRI dan juga fakta yang turut mencuat, NWR pernah mengalami pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya di UB. Agar informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur, Universitas Brawijaya menggelar konferensi pers menanggapi kasus tersebut, pada hari ini, Minggu (5/12/2021). Hadir dalam konferensi pers, jajaran Dekanat Fakultas Ilmu Budaya tempat mahasiswi tersebut mengenyam pendidikan. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Bidang Kemahasiswaan UB, dan Kantor Layanan Hukum (KLH) UB.
Dekan FIB, Prof. Agus Suman menyebut kejadian ini sangat membuat civitas akademika berduka. Pihak kampus menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya mahasiswi tersebut. Selain itu, pihak kampus UB juga mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan Polri dalam menangani kasus meninggalnya NWR dalam kaitan hubungan pribadinya dengan oknum Polri berinisial RB. UB mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga korban dengan cara memberi informasi yang bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“UB menghimbau setiap civitas akademika untuk dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat dengan menegakkan hukum dan/atau etika di masyarakat. UB pun tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.
Kemudian, berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang dialami NWR oleh kakak tingkat di FIB UB. Agus menjelaskan, NWR merupakan mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris angkatan 2016. Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB. Pihak fakultas pun langsung menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berinisial RAW. Pada pemeriksaan ini, RAW terbukti bersalah dan diberikan sanksi penundaan yudisium selama 1 tahun dan dilakukan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pihak FIB UB sangat menjaga kerahasiaan identitas NWR agar proses akademik tetap berjalan dengan baik,” imbuh Agus.
Sementara itu, perwakilan KLH UB, Dr. Lucky Endrawati SH, MH mengatakan kasus pelecehan seksual ini sudah terjadi di bulan Agustus tahun 2017 dan baru dilaporkan oleh korban kepada pihak fakultas 3 tahun setelahnya. Adapun pelecehan seksual yang dialami adalah pelecehan berjenis fisik dan verbal.
“Jadi kasus ini dilaporkan oleh korban di tahun 2020. Kenapa rentang waktu antara kasus dan pelaporan begitu lama hingga 3 tahun, karena kami pun bergerak jika memang ada laporan dari korban sehingga ada legal standingnya. Setelah pelaporan pun, kami proses cepat dengan membentuk komisi etik. Jadi perlu diluruskan bahwa pihak kampus tidak pernah meminta penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan, karena kami sudah berikan sanksi kepada pelaku sesuai Pertor nomor 70 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan,” pungkas dosen Fakultas Hukum UB tersebut. (Meg)