Kanal24, Malang – Candaan yang dianggap sepele di lingkungan kampus ternyata bisa meninggalkan luka panjang bagi korbannya. Mulai dari tekanan mental, penurunan prestasi akademik, hingga munculnya keinginan menyakiti diri sendiri menjadi dampak nyata dari bullying yang masih sering terjadi di kalangan mahasiswa.
Fenomena tersebut menjadi perhatian Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya (FIB UB) melalui kegiatan “Psikoedukasi Penguatan Internal Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan” yang digelar di Aula Lantai 2 Gedung A FIB UB, Rabu (21/5/2026). Kegiatan ini diikuti mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan sebagai upaya membangun lingkungan kampus yang aman dan suportif.
Baca Juga :
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Dekan FPIK UB Ingatkan Indonesia Belum Serius Menjaga Potensi Laut
Bullying Berdampak pada Mental dan Akademik Mahasiswa

Melalui kegiatan psikoedukasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk bullying, dampak terhadap kesehatan mental, hingga langkah penanganan bagi korban maupun bystander. Narasumber kegiatan, Ulifa Rahma, S.Psi., M.Psi., mengatakan bahwa bullying tidak bisa dianggap sebagai candaan biasa karena dapat memengaruhi kondisi fisik, emosional, dan akademik korban.
“Dampaknya bisa secara fisik, bisa juga secara emosi dan perilaku. Ada yang mengalami kecemasan, depresi, serangan panik, bahkan self harm atau suicide ideation,” jelas Ulifa saat sesi wawancara.
Menurutnya, tindakan bullying memiliki beberapa ciri utama, seperti adanya niat menyakiti, dilakukan berulang kali, membuat korban merasa tertekan, serta terdapat dominasi kekuasaan. Ulifa menilai masih banyak mahasiswa yang belum mampu membedakan antara candaan dan perundungan di lingkungan kampus.
“Kalau bullying itu pasti menyakiti. Korban merasa stres, tidak nyaman, atau tersinggung dengan perlakuan tersebut,” ujarnya.
Selain membahas dampak bullying, peserta juga diberikan edukasi mengenai langkah penanganan ketika melihat tindakan perundungan. Ulifa menjelaskan pentingnya peran bystander atau pengamat untuk ikut membantu korban melalui metode 5D, seperti direct, distract, delegate, document, dan delay.
“Kalau bisa jangan hanya menjadi pengamat saja, tetapi juga menjadi pembela. Tidak harus secara langsung, bisa juga dilakukan dengan cara yang aman,” katanya.
FIB UB Sediakan Sistem Pelaporan Kekerasan Seksual

Sementara itu, Ketua Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) FIB UB, Jamila Wijayanti, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus adalah masih adanya anggapan bahwa tindakan tersebut hanya candaan dan sulit dibuktikan.
“Kekerasan seksual sering dianggap candaan dan tidak ada bukti. Itu menjadi tantangan kami dalam penanganan kasus,” ungkap Jamila.
Ia menjelaskan, ULTKSP FIB UB telah menyediakan sistem pelaporan melalui Google Form yang dapat diakses melalui website resmi FIB UB maupun barcode yang dipasang di sejumlah ruangan kampus. Menurutnya, identitas pelapor dan korban akan dijaga kerahasiaannya agar mahasiswa merasa aman saat melapor.
“Kami memberikan perlindungan terhadap identitas korban maupun pelapor. Harapannya, civitas akademika tidak takut untuk melapor atau sekadar sharing,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, FIB UB berharap mahasiswa tidak hanya memahami materi tentang bullying dan kekerasan seksual, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kampus juga mendorong seluruh civitas akademika untuk berani speak up demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari perundungan. (ger)














