Kanal24, Malang – Mulai Juli 2026, jutaan pedagang yang berjualan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada hingga Bukalapak akan menghadapi aturan baru. Pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan langsung oleh platform digital tempat mereka berjualan.
Kebijakan tersebut menjadi babak baru dalam sistem perpajakan ekonomi digital. Marketplace nantinya tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari merchant yang memenuhi ketentuan pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) memastikan implementasi aturan dimulai pada Juli 2026 setelah seluruh regulasi pendukung dinilai siap. Sebelumnya, penerapan kebijakan ini sempat ditunda agar tidak membebani kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Baca juga:
Indonesia Targetkan Salip AS, Jadi Produsen Panas Bumi Terbesar Dunia pada 2030
Bukan Pajak Baru
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya.
Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memotong pajak secara otomatis ketika transaksi berlangsung. Dengan cara ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Dasar Hukumnya PMK 37 Tahun 2025
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Melalui aturan tersebut, marketplace yang memenuhi persyaratan akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor, sekaligus melaporkan pajak dari transaksi para pedagang di platform mereka.
Tarif Pajak Dipatok 0,5 Persen
Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.
Pemungutan dilakukan atas nilai transaksi sebelum dana diteruskan kepada penjual. Meski demikian, pajak tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga tidak menimbulkan pungutan ganda.
Tidak Semua Penjual Kena Pajak
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro.
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22, selama menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.
Sebaliknya, apabila omzet telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, marketplace akan mulai melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Omzet dari Berbagai Marketplace Digabung
Bagi pedagang yang berjualan di lebih dari satu platform, DJP memastikan omzet tidak dihitung secara terpisah.
Seluruh omzet dari berbagai marketplace akan diakumulasi untuk menentukan apakah pedagang telah melewati ambang batas Rp500 juta dan wajib dikenai pemungutan pajak.
Pemerintah Sebut Demi Keadilan
Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan.
Selain itu, sistem baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi administrasi perpajakan sekaligus mengikuti pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui platform digital.














