Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Mulai Juli 2026, Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Penjual Online Kena Potongan 0,5 Persen

Einid Shandy by Einid Shandy
June 30, 2026
in Ekonomi
0
Mulai Juli 2026, Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Penjual Online Kena Potongan 0,5 Persen

Mulai Juli 2026, Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Penjual Online Kena Potongan 0,5 Persen

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Mulai Juli 2026, jutaan pedagang yang berjualan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada hingga Bukalapak akan menghadapi aturan baru. Pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan langsung oleh platform digital tempat mereka berjualan. 

Kebijakan tersebut menjadi babak baru dalam sistem perpajakan ekonomi digital. Marketplace nantinya tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari merchant yang memenuhi ketentuan pemerintah. 

Direktur Jenderal Pajak (DJP) memastikan implementasi aturan dimulai pada Juli 2026 setelah seluruh regulasi pendukung dinilai siap. Sebelumnya, penerapan kebijakan ini sempat ditunda agar tidak membebani kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. 

Baca juga:
Indonesia Targetkan Salip AS, Jadi Produsen Panas Bumi Terbesar Dunia pada 2030

Bukan Pajak Baru

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya.

Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memotong pajak secara otomatis ketika transaksi berlangsung. Dengan cara ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. 

Dasar Hukumnya PMK 37 Tahun 2025

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Melalui aturan tersebut, marketplace yang memenuhi persyaratan akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor, sekaligus melaporkan pajak dari transaksi para pedagang di platform mereka. 

Tarif Pajak Dipatok 0,5 Persen

Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.

Pemungutan dilakukan atas nilai transaksi sebelum dana diteruskan kepada penjual. Meski demikian, pajak tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga tidak menimbulkan pungutan ganda. 

Tidak Semua Penjual Kena Pajak

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22, selama menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.

Sebaliknya, apabila omzet telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, marketplace akan mulai melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Omzet dari Berbagai Marketplace Digabung

Bagi pedagang yang berjualan di lebih dari satu platform, DJP memastikan omzet tidak dihitung secara terpisah.

Seluruh omzet dari berbagai marketplace akan diakumulasi untuk menentukan apakah pedagang telah melewati ambang batas Rp500 juta dan wajib dikenai pemungutan pajak. 

Pemerintah Sebut Demi Keadilan

Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan.

Selain itu, sistem baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi administrasi perpajakan sekaligus mengikuti pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui platform digital.

Post Views: 43
Tags: DJPKANAL24kanal24.co.idmarketplacePajak Digitalpajak e-commercepajak marketplacepajak penjual onlinePMK 37 Tahun 2025PPh Pasal 22ShopeeTikTok ShopTokopediaumkmuniversitas brawijaya
Previous Post

Raih Predikat WBBM, FTAB UB Jadi Rujukan Nasional Penerapan Zona Integritas

Next Post

WHO: Gelombang Panas Ekstrem di Eropa Tewaskan 1.300 Orang, Jutaan Warga Terancam

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
WHO: Gelombang Panas Ekstrem di Eropa Tewaskan 1.300 Orang, Jutaan Warga Terancam

WHO: Gelombang Panas Ekstrem di Eropa Tewaskan 1.300 Orang, Jutaan Warga Terancam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
WHO: Gelombang Panas Ekstrem di Eropa Tewaskan 1.300 Orang, Jutaan Warga Terancam

WHO: Gelombang Panas Ekstrem di Eropa Tewaskan 1.300 Orang, Jutaan Warga Terancam

June 30, 2026
Mulai Juli 2026, Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Penjual Online Kena Potongan 0,5 Persen

Mulai Juli 2026, Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Penjual Online Kena Potongan 0,5 Persen

June 30, 2026
Raih Predikat WBBM, FTAB UB Jadi Rujukan Nasional Penerapan Zona Integritas

Raih Predikat WBBM, FTAB UB Jadi Rujukan Nasional Penerapan Zona Integritas

June 29, 2026
Bukan Ajang Adu Cantik, Putra Putri Siswa Jawa Timur 2026 Cetak Pelajar Berkarakter dan Berdampak 

Bukan Ajang Adu Cantik, Putra Putri Siswa Jawa Timur 2026 Cetak Pelajar Berkarakter dan Berdampak 

June 29, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025