Kanal24, Malang – Ketika kecerdasan buatan (AI) mampu memberikan jawaban dalam hitungan detik, mahasiswa hukum menghadapi tantangan baru. Kemudahan teknologi perlu diimbangi kemampuan memilah informasi, memeriksa kebenaran, dan membangun penalaran sendiri.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Talk Show Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bertajuk “Menjadi Mahasiswa Hukum di Era Disrupsi: Kritis, Adaptif, dan Berintegritas” yang digelar di Ruang Mimbar Demokrasi Gedung C Lantai 1 FH UB, Selasa (18/8/2026). Dosen FH UB Ika Ningtyas, S.H., LLM dan akademisi, peneliti sekaligus advokat M. Fahrudin Andriansyah, S.H., M.H. menyoroti tantangan mahasiswa dalam menghadapi perkembangan AI dan teknologi di bidang hukum.
Baca Juga:
MEB 2026 Bawa Pengabdian UB ke NTT dan Timor Leste
AI Memudahkan, Tapi Informasi Tetap Harus Diperiksa
Ika Ningtyas menilai kemampuan memilah informasi menjadi salah satu tantangan utama mahasiswa di tengah perkembangan teknologi. Menurutnya, mahasiswa perlu mampu membedakan informasi yang bermanfaat dengan informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

“Tantangan terbesarnya adalah memilah-milah mana yang punya manfaat, mana yang tidak punya manfaat,” ujar Ika.
Ia menilai kemudahan teknologi dapat menjadi tantangan apabila mahasiswa terlalu terlena dan menganggap seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan mudah. Terlebih, informasi yang diperoleh melalui teknologi tetap perlu diperiksa kebenarannya sebelum digunakan.
“Mahasiswa sering sekali terlena menganggap semuanya bisa diselesaikan dengan mudah tapi tidak tahu bahwa itu benar atau tidak bisa divalidasi atau tidak,” katanya.
Dalam konteks pendidikan hukum, kemampuan memeriksa informasi menjadi penting karena mahasiswa tidak hanya dituntut menemukan jawaban, tetapi juga memahami dasar dan kebenaran informasi yang digunakan dalam proses belajar.
Penalaran Tetap Jadi Bekal Utama
Bagi mahasiswa hukum, kemampuan menemukan informasi perlu diikuti kemampuan menganalisisnya. Ika menekankan penalaran sebagai salah satu kompetensi penting untuk menghadapi peristiwa maupun isu hukum.
“Karena penalaran itu penting untuk memvalidasi, menganalisa. Ada suatu peristiwa hukum, ada suatu isu hukum, kemudian dianalisa, kemudian kita cari tahu kebenarannya dan kemudian bagaimana solusinya,” jelasnya.
Penalaran diperlukan agar mahasiswa tidak berhenti pada informasi yang diperoleh. Mereka perlu memahami persoalan, menguji kebenaran informasi, kemudian menentukan solusi berdasarkan analisis yang dilakukan.
Selain kompetensi keilmuan, Ika menekankan pentingnya integritas bagi mahasiswa hukum. Menurutnya, mahasiswa tidak cukup hanya memiliki kemampuan akademik karena kelak akan memasuki berbagai profesi yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Targetnya Bu untuk mahasiswa khususnya di Universitas tidak hanya menjadi mahasiswa yang punya kompetensi keilmuan, tapi berintegritas,” ujarnya.
Teknologi Masuk Dunia Hukum, Tanggung Jawab Tetap Diperlukan
M. Fahrudin Andriansyah menilai perkembangan AI dan teknologi telah memberikan pengaruh terhadap profesi hukum. Teknologi dapat membantu proses pembelajaran maupun pelayanan dalam profesi hukum.

“Saya kira AI dan apa teknologi itu sangat punya pengaruh ya terhadap profesi hukum,” ujar Fahrudin.
Meski memberikan kemudahan, Fahrudin menekankan penggunaan teknologi di bidang hukum tetap membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab. Menurutnya, pemanfaatan AI harus dilakukan secara tepat dalam kehidupan hukum sehari-hari.
“Di dunia hukum ini kita tetap harus aware, kita tetap harus betul-betul bertanggung jawab ya menggunakan teknologi, menggunakan AI begitu di dalam kehidupan hukum kita sehari-hari,” katanya.
Selain penguasaan teori dan teknologi, Fahrudin mendorong mahasiswa untuk memperluas pengalaman belajar di tengah masyarakat. Menurutnya, pemahaman hukum tidak hanya diperoleh melalui pembelajaran di ruang kelas.
“Belajar hukum tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga harus belajar di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Fahrudin berharap Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dapat terus menjadi tempat untuk menyiapkan calon praktisi hukum yang mampu berkontribusi bagi Indonesia dan pembangunan hukum nasional.
“Saya berharap bahwa Fakultas Hukum Brawijaya ini menjadi tempat yang baik begitu ya untuk menyiapkan praktisi-praktisi hukum untuk berkontribusi di Indonesia ya, berkontribusi untuk membangun hukum Indonesia ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (gal)














