Kanal24, Malang – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian sebagai salah satu langkah memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Di tengah proses tersebut, seorang doktor dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) menawarkan pendekatan hukum baru melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai upaya mempercepat pemulihan kerugian negara.
Gagasan tersebut disampaikan Dr. Dr. Yonatan, S.H., S.Kom., S.E., MAF., M.Kn. dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UB. Melalui disertasinya, ia mengusulkan agar Undang-Undang Perampasan Aset nantinya mengakomodasi mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Baca juga:
Pemerintah Respons Penilaian IMF dan S&P: Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Kebaruan Disertasi Jawab Kekosongan Hukum

Kebaruan Disertasi Jawab Kekosongan Hukum
Ketua sidang sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menilai penelitian tersebut memiliki nilai kebaruan yang relevan dengan kebutuhan sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, selama ini terdapat kekosongan pengaturan karena mekanisme perampasan aset masih bertumpu pada proses pemidanaan terlebih dahulu.
“Selama ini memang terjadi semacam kekosongan hukum. Perampasan aset yang berjalan selama ini basisnya adalah pemidanaan lebih dulu, dan ini sangat mengganggu pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Disertasi tersebut menawarkan alternatif melalui mekanisme gugatan perdata sehingga proses pengembalian aset hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih efektif.
Selain memperkuat praktik penegakan hukum, penelitian tersebut juga dinilai memberikan kontribusi akademik yang dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi nasional.
Usulkan Extended Confiscation Masuk RUU
Selain mendorong mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, Yonatan juga mengusulkan agar pemerintah memasukkan konsep extended confiscation dan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, kedua konsep tersebut memungkinkan negara merampas kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara wajar, terutama yang dimiliki penyelenggara negara.
“Apabila extended confiscation maupun illicit enrichment tidak dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perampasan Aset, maka undang-undang tersebut tidak akan memberikan dampak besar bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua konsep tersebut sebenarnya telah dikenal dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sehingga memiliki dasar yang kuat untuk diadopsi ke dalam sistem hukum nasional.
Berpotensi Jadi Referensi Penyusunan Regulasi
Yonatan berharap hasil penelitiannya tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat menjadi salah satu referensi bagi pemerintah dan DPR dalam menyempurnakan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, penguatan regulasi tidak hanya penting untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apabila rekomendasi tersebut diakomodasi dalam regulasi yang sedang dibahas, mekanisme pengembalian aset negara diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus memperkuat tata kelola hukum nasional dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan korupsi. (ffn)














