Oleh : Nurini Aprilianda*
Kanal24, Malang – Anak-anak Indonesia tumbuh dalam dunia yang sangat berbeda dibandingkan satu dekade lalu. Ponsel bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan ruang belajar, tempat bermain, sarana bergaul, sekaligus jendela untuk mengenal dunia. Hampir seluruh aktivitas mereka kini bersinggungan dengan teknologi digital.
Perubahan itu membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan risiko yang semakin rumit. Perundungan tidak harus terjadi di lingkungan sekolah. Eksploitasi seksual dapat bermula dari percakapan di media sosial. Data pribadi anak dapat tersebar tanpa mereka sadari, sementara tekanan psikologis dapat muncul hanya karena satu unggahan yang terus beredar di internet.
Baca juga : Prof. Nurini Desak Reformasi Sistem Peradilan Anak
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak telah berubah mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, perlindungan anak tidak cukup dipahami sebagai isu literasi digital atau persoalan penggunaan gawai. Yang sedang dihadapi adalah tantangan hukum yang menyangkut pemenuhan hak-hak dasar anak di ruang digital.
Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Rights of the Child) telah menegaskan bahwa setiap hak anak tetap harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi, termasuk ketika mereka beraktivitas di ruang digital. Tantangannya, perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum untuk mengikutinya.
Anak Menjadi Kelompok Paling Rentan
Ada beberapa alasan mengapa anak menjadi kelompok yang paling rentan ketika berhadapan dengan ruang digital.
Pertama, anak belum memiliki kecakapan hukum (legal capacity) yang memadai untuk memahami konsekuensi dari berbagai persetujuan digital. Syarat penggunaan platform, izin pemanfaatan data pribadi, hingga berbagai bentuk persetujuan lain sering diterima begitu saja tanpa benar-benar dipahami dampaknya.
Kedua, ruang digital telah menghapus banyak batas yang selama ini menjadi pijakan penegakan hukum. Kejahatan seperti cyberbullying, online grooming, maupun eksploitasi seksual daring dapat dilakukan dari negara yang berbeda dengan jejak digital yang terus tersimpan. Dampaknya tidak berhenti ketika peristiwa selesai, tetapi dapat terus mengikuti kehidupan anak dalam waktu yang panjang.
Yang juga sering luput diperhatikan, batas antara anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku menjadi semakin tipis. Tekanan kelompok sebaya di media sosial dapat mendorong anak ikut melakukan perundungan tanpa memahami konsekuensi hukum maupun dampak psikologis yang dialami korban.
Perubahan karakter kejahatan ini menunjukkan bahwa pendekatan perlindungan anak tidak bisa lagi disamakan dengan penanganan tindak pidana konvensional.
Regulasi Belum Bergerak Secepat Teknologi
Indonesia sebenarnya tidak berangkat dari titik nol. Berbagai instrumen hukum telah tersedia, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sayangnya, perkembangan kejahatan digital melaju jauh lebih cepat dibandingkan pembaruan regulasi.
Undang-Undang Perlindungan Anak masih lebih banyak dirancang untuk merespons kekerasan fisik maupun eksploitasi seksual dalam pengertian konvensional. Di sisi lain, UU ITE menggunakan pendekatan hukum pidana umum yang cenderung represif dan belum sepenuhnya memberi ruang bagi prinsip keadilan restoratif bagi anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Kemajuan penting memang terlihat melalui UU TPKS yang mulai mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Meski demikian, Indonesia masih belum memiliki pengaturan yang secara khusus mengatur cyberbullying terhadap anak dengan karakteristik yang berbeda dari tindak pidana yang melibatkan orang dewasa.
Persoalan lain muncul dalam proses pembuktian. Bukti digital memerlukan pemeriksaan forensik yang tidak sederhana. Akibatnya, anak sebagai korban sering kali harus menjalani proses hukum yang panjang, sementara kondisi psikologisnya belum tentu siap menghadapi seluruh tahapan tersebut.
Tidak Ada Satu Pihak yang Bisa Bekerja Sendiri
Ketika anak menjadi korban di ruang digital, mencari siapa yang paling bertanggung jawab sering kali menjadi perdebatan. Padahal, hukum perlindungan anak mengenal prinsip shared responsibility, yakni tanggung jawab yang harus dijalankan bersama oleh negara, platform digital, sekolah, dan keluarga.
Negara tetap memegang peran utama melalui doktrin Parens Patriae, yaitu kewajiban melindungi setiap anak ketika hak-haknya terancam. Peran tersebut mencakup penyusunan regulasi yang adaptif, penegakan hukum yang efektif, penyediaan sistem peradilan pidana anak yang ramah siber, hingga layanan pemulihan psikologis yang mudah diakses.
Platform digital juga tidak dapat hanya memosisikan diri sebagai penyedia layanan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk membangun ruang digital yang aman sejak tahap perancangan (Safety by Design). Verifikasi usia, penguatan sistem moderasi konten, kemampuan mendeteksi materi berbahaya, hingga mekanisme pelaporan yang sederhana menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut.
Sekolah pun memegang peranan penting melalui doktrin In Loco Parentis, yakni menjalankan fungsi pengasuhan selama anak berada dalam lingkungan pendidikan. Karena itu, sekolah tidak dapat menganggap cyberbullying sebagai persoalan di luar kewenangannya apabila dampaknya memengaruhi kesehatan mental maupun proses belajar peserta didik.
Peran keluarga tetap menjadi fondasi utama. Orang tua tidak mungkin mengawasi setiap aktivitas digital anak, tetapi mereka dapat membangun kebiasaan berdialog, mengenalkan etika bermedia digital, dan menumbuhkan keberanian anak untuk bercerita ketika menghadapi masalah di dunia maya. Tugas negara adalah memastikan keluarga memperoleh bekal melalui program literasi digital dan digital parenting yang mudah diakses.
PP Tunas Menjadi Awal, Bukan Akhir
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak serta PP Tunas yang mengatur perlindungan anak dari ancaman digital, siber, dan eksploitasi menunjukkan adanya langkah maju dalam sistem hukum Indonesia. Arah kebijakan mulai bergeser, dari semata-mata menindak pelaku menuju upaya pencegahan yang lebih sistematis.
Namun, pekerjaan besar masih menanti.
Efektivitas sanksi terhadap platform digital global perlu diperjelas agar tidak berhenti sebagai norma. Aparat penegak hukum juga memerlukan penguatan kapasitas dalam menangani kejahatan siber yang melibatkan anak, sehingga proses hukum tidak justru menambah trauma bagi korban.
Selain itu, Indonesia sudah saatnya mempertimbangkan mekanisme class action yang memungkinkan masyarakat maupun lembaga perlindungan anak menggugat platform digital apabila terbukti terjadi pembiaran sistemik terhadap algoritma atau konten yang membahayakan perkembangan anak.
Membangun Ekosistem Perlindungan
Perlindungan anak di ruang digital tidak akan berhasil hanya dengan menambah regulasi. Yang jauh lebih penting adalah membangun ekosistem yang membuat setiap pihak menjalankan perannya secara konsisten.
Negara harus menghadirkan hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi. Platform digital wajib memastikan ruang yang mereka kelola aman bagi anak. Sekolah perlu membangun budaya yang bebas dari kekerasan digital, sementara keluarga menjadi tempat pertama anak belajar menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Teknologi akan terus berkembang. Tantangan baru pun akan terus bermunculan. Yang tidak boleh tertinggal adalah komitmen untuk melindungi anak. Sebab ruang digital seharusnya menjadi tempat mereka belajar, berkreasi, dan bertumbuh, bukan ruang yang meninggalkan luka sepanjang hidupnya. Di situlah ukuran keberhasilan sebuah bangsa: bukan hanya mampu menciptakan teknologi yang semakin canggih, tetapi juga mampu memastikan setiap anak merasa aman ketika menggunakannya.
*) Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. Guru Besar Hukum Perlindungan Anak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya














