Kanal24, Malang – Upaya Google untuk lolos dari salah satu hukuman antimonopoli terbesar di dunia akhirnya kandas. Mahkamah Uni Eropa resmi menolak banding perusahaan teknologi raksasa tersebut, sehingga Google tetap diwajibkan membayar denda sebesar 4,1 miliar euro atau sekitar Rp84 triliun atas praktik penyalahgunaan dominasi sistem operasi Android.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung selama delapan tahun sejak Komisi Eropa pertama kali menjatuhkan sanksi kepada Google pada 2018.
Mahkamah Uni Eropa menegaskan Google terbukti menyalahgunakan posisi dominannya melalui sistem operasi Android untuk memperkuat layanan mesin pencari Google Search dan browser Google Chrome. Strategi tersebut dinilai menghambat persaingan dan membatasi pilihan konsumen di pasar perangkat seluler.
Baca juga:
Mulai Juli 2026, Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Penjual Online Kena Potongan 0,5 Persen
Kasus bermula ketika Komisi Eropa menemukan Google mewajibkan produsen ponsel Android untuk memasang Google Search dan Google Chrome sebagai aplikasi bawaan jika ingin memperoleh lisensi layanan Google. Kebijakan tersebut dianggap memberi keuntungan tidak adil sekaligus menyulitkan pesaing berkembang di ekosistem Android.
Pada 2018, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 4,34 miliar euro. Namun, pada 2022 jumlah tersebut dikurangi menjadi 4,1 miliar euro atau sekitar Rp84 triliun oleh Pengadilan Umum Uni Eropa. Google kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Uni Eropa, tetapi permohonan itu akhirnya ditolak sehingga nilai denda tetap berlaku.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan banding Google dan perusahaan induknya, Alphabet, ditolak. Dengan demikian, hukuman atas penyalahgunaan posisi dominan Google dalam ekosistem Android dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Google sebelumnya berargumen bahwa Android merupakan sistem operasi sumber terbuka yang telah mendorong inovasi sekaligus menghadirkan ponsel dengan harga lebih terjangkau. Namun, pengadilan menilai argumentasi tersebut tidak menghapus praktik yang dinilai menghambat persaingan usaha.
Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi regulator Uni Eropa yang selama beberapa tahun terakhir semakin agresif mengawasi dominasi perusahaan teknologi global. Selain perkara Android, Google juga pernah dijatuhi sejumlah sanksi antimonopoli lain di Eropa terkait layanan belanja digital dan teknologi periklanan, sehingga total nilai denda yang diterima perusahaan mencapai lebih dari 8 miliar dolar AS dalam beberapa perkara berbeda.
Tekanan terhadap Google juga datang dari Amerika Serikat. Departemen Kehakiman AS dalam beberapa perkara antimonopoli turut memenangkan putusan yang mengharuskan Google mengubah praktik bisnisnya di pasar mesin pencari, sebagai bagian dari upaya meningkatkan persaingan di industri digital. (nid)














