Kanal24, Malang – Pemerintah menegaskan bahwa profesi influencer, selebgram, hingga kreator konten digital tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian aturan perpajakan terbaru yang difokuskan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang benar-benar membutuhkan dukungan administrasi dan insentif pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut profesi influencer belum masuk sebagai kategori lapangan pekerjaan yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kreator konten tetap bisa mendapatkan skema PPh final apabila terdaftar sebagai pelaku UMKM.
Menurutnya, fasilitas pajak tersebut ditujukan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki kegiatan usaha nyata dan membutuhkan dukungan pengembangan bisnis. Karena itu, profesi berbasis jasa personal dan pekerjaan bebas tidak lagi masuk dalam cakupan penerima fasilitas pajak UMKM.
Baca juga:
Cara Sederhana Dukung Sesama di Tengah Tekanan Ekonomi, Mulai dari Hal Kecil
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan baru terkait revisi kebijakan PPh final UMKM. Dalam aturan tersebut, fasilitas tarif 0,5 persen kini hanya berlaku untuk wajib pajak tertentu seperti orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet tertentu.
Aturan baru juga menegaskan bahwa penghasilan dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi masuk kategori yang mendapatkan fasilitas PPh final UMKM. Profesi yang masuk kelompok pekerjaan bebas meliputi influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten digital, hingga pekerja seni dan profesi berbasis keahlian lainnya.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku UMKM yang masih membutuhkan kemudahan administrasi dan dukungan pertumbuhan usaha. Pemerintah juga ingin mendorong pelaku usaha berkembang dan naik kelas tanpa terus bergantung pada insentif perpajakan.
Selain influencer, badan usaha berbentuk CV, firma, hingga PT biasa juga tidak lagi dapat menikmati fasilitas PPh final UMKM untuk pendaftaran baru. Namun pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya habis.
Pemerintah menilai evaluasi aturan ini penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak, termasuk pemecahan usaha agar tetap memperoleh tarif rendah.














