Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Influencer Tak Bisa Dapat PPh Final UMKM, Menkeu Sebut Bukan Lapangan Kerja

Einid Shandy by Einid Shandy
June 2, 2026
in Nasional
0
Influencer Tak Bisa Dapat PPh Final UMKM, Menkeu Sebut Bukan Lapangan Kerja

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pemerintah menegaskan bahwa profesi influencer, selebgram, hingga kreator konten digital tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian aturan perpajakan terbaru yang difokuskan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang benar-benar membutuhkan dukungan administrasi dan insentif pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut profesi influencer belum masuk sebagai kategori lapangan pekerjaan yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kreator konten tetap bisa mendapatkan skema PPh final apabila terdaftar sebagai pelaku UMKM.

Menurutnya, fasilitas pajak tersebut ditujukan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki kegiatan usaha nyata dan membutuhkan dukungan pengembangan bisnis. Karena itu, profesi berbasis jasa personal dan pekerjaan bebas tidak lagi masuk dalam cakupan penerima fasilitas pajak UMKM.

Baca juga:
Cara Sederhana Dukung Sesama di Tengah Tekanan Ekonomi, Mulai dari Hal Kecil

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan baru terkait revisi kebijakan PPh final UMKM. Dalam aturan tersebut, fasilitas tarif 0,5 persen kini hanya berlaku untuk wajib pajak tertentu seperti orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet tertentu.

Aturan baru juga menegaskan bahwa penghasilan dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi masuk kategori yang mendapatkan fasilitas PPh final UMKM. Profesi yang masuk kelompok pekerjaan bebas meliputi influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten digital, hingga pekerja seni dan profesi berbasis keahlian lainnya.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku UMKM yang masih membutuhkan kemudahan administrasi dan dukungan pertumbuhan usaha. Pemerintah juga ingin mendorong pelaku usaha berkembang dan naik kelas tanpa terus bergantung pada insentif perpajakan.

Selain influencer, badan usaha berbentuk CV, firma, hingga PT biasa juga tidak lagi dapat menikmati fasilitas PPh final UMKM untuk pendaftaran baru. Namun pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya habis.

Pemerintah menilai evaluasi aturan ini penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak, termasuk pemecahan usaha agar tetap memperoleh tarif rendah.

Post Views: 26
Tags: bloggerEkonomi DIgitalinfluencerKANAL24kanal24.co.idkreator kontenMenteri Keuanganpajak influencerPajak UMKMPPh final UMKMPurbaya Yudhi SadewaselebgramUMKM Indonesiauniversitas brawijayavlogger
Previous Post

Harga Sawit Anjlok, Petani Swadaya Jadi Korban Utama Gejolak Tata Niaga

Next Post

Oleh-oleh Haji itu Bernama Perubahan (Ishlah)

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Oleh-oleh Haji itu Bernama Perubahan (Ishlah)

Oleh-oleh Haji itu Bernama Perubahan (Ishlah)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Oleh-oleh Haji itu Bernama Perubahan (Ishlah)

Oleh-oleh Haji itu Bernama Perubahan (Ishlah)

June 2, 2026
Influencer Tak Bisa Dapat PPh Final UMKM, Menkeu Sebut Bukan Lapangan Kerja

Influencer Tak Bisa Dapat PPh Final UMKM, Menkeu Sebut Bukan Lapangan Kerja

June 2, 2026
Harga Sawit Anjlok, Petani Swadaya Jadi Korban Utama Gejolak Tata Niaga

Harga Sawit Anjlok, Petani Swadaya Jadi Korban Utama Gejolak Tata Niaga

June 2, 2026
Kunjungan Luar Negeri Prabowo Diklaim Hasilkan Investasi Rp2.430 Triliun

Kunjungan Luar Negeri Prabowo Diklaim Hasilkan Investasi Rp2.430 Triliun

June 2, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025