Kanal24, Malang – Gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali memukul sektor perkebunan nasional. Penurunan harga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir membuat ribuan petani swadaya berada dalam posisi paling rentan akibat tidak memiliki kepastian kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan.
Anjloknya harga sawit dipicu oleh kepanikan pasar menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu serta munculnya praktik pembelian TBS di bawah harga acuan pemerintah daerah oleh sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS). Kondisi ini membuat harga TBS di berbagai daerah turun tajam dan menekan pendapatan petani secara signifikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian pun mulai mengambil langkah tegas. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengingatkan seluruh pelaku industri sawit agar tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.
Baca juga:
Nilai Ekonomi Kurban 2026 Diprediksi Melemah, Daya Beli Masyarakat Tertekan
Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan tata niaga sawit. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan ratusan PKS swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga ketetapan pemerintah daerah.
Di tengah tekanan harga, petani swadaya menjadi kelompok yang paling terdampak. Berbeda dengan petani plasma atau petani bermitra yang memiliki kontrak pembelian, petani swadaya harus menghadapi fluktuasi harga secara langsung tanpa perlindungan pasar yang memadai.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung menyebut harga TBS petani swadaya bahkan sempat turun ke kisaran Rp1.800 hingga Rp2.200 per kilogram. Padahal, biaya produksi rata-rata berada di sekitar Rp2.000 per kilogram sehingga banyak petani mulai mengalami kerugian.
Sementara itu, subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo, memastikan penyerapan TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga April 2026, perusahaan tercatat telah menyerap lebih dari 1 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa menilai keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di kawasan sentra sawit. Menurutnya, keberadaan BUMN perkebunan juga diharapkan mampu menjadi penyeimbang harga di tengah pasar yang sedang bergejolak.
Di sisi lain, mekanisme penetapan harga TBS sebenarnya telah diatur melalui tim perumus harga di tingkat provinsi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani. Skema tersebut dirancang agar harga sawit tetap mengikuti perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) sekaligus melindungi petani dari praktik pembelian yang tidak wajar.
Gejolak harga sawit kali ini kembali memperlihatkan lemahnya posisi petani swadaya dalam rantai industri perkebunan nasional. Ketika pasar terguncang dan tata niaga berubah, kelompok petani kecil menjadi pihak pertama yang harus menanggung dampak paling besar.














